Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda

Senin, 30 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. M. Nazir selaku Ketua Majelis Hakim, membuka sidang dugaan perkara korupsi proyek Detail Engineering Desaign (DED) atau dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Seharusnya pada hari ini (Senin, 30/12/2024), dilaksanakan agenda pembacaan putusan di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, M. Nazir mengatakan bahwasanya Majelis Hakim sudah berupaya untuk segera menyelesaikan putusan, akan tetapi belum selesai juga. Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 09 Desember 2025 dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Untuk diketahui, terdakwa dalam perkara ini yakni Sri Ulina Ginting selaku Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Binjai sejak Maret 2020 dan selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rosmaida Sitompul, S.E. selaku Direktur CV. GAMMA’91 CONSULTANT, Satriya Prabowo selaku Wakil Direktur III CV. GAMMA’91 CONSULTANT.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, jumlah kerugian keuangan negara senilai Rp673.005.000,00 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Belanja Jasa Konsultansi Pada Dinas Pendidikan Kota Binjai Tahun Anggaran 2021 oleh Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan Nomor : 00047/2.1349/AL/0287/1/VIII/2024  tanggal 19 Agustus 2024.

JPU pada Kejaksaan Negeri Binjai menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana yang serupa yaitu 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan, dikurangi masa tahanan. Lalu dari total Rp.637.005.000,00,- kerugian negara yang timbul atas mufakat jahat ketiga terdakwa, JPU membebankan Uang Pengganti (UP) kepada Sri Ulina Ginting sebesar Rp.50.000.000.00,-, Rosmaida Sitompul Rp50.000.000.00,- dan sisanya Rp.537.005.000,- kepada Satria Prabowo.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB