Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirta Sari Binjai, Potensi Rugikan Negara Rp771 Juta

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 13 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan korupsi pengadaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sari Binjai.

Persidangan ini digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Perkara korupsi ini diduga dilakukan oleh Eks-Dirut (PDAM) Tirta Sari Binjai terdakwa Taufiq, ST dan kawan-kawan. Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 7 (tujuh) paket pengadaan tahun 2019-2020. Adapun potensi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara ini sekitar Rp.771.421.636,-.

Saksi Rozeihan Fadil selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerangkan terkait temuan awal dari pihak BPK tersebut, sebenarnya pejabat yang terlibat dalam pengadaan ini termasuk ketiga terdakwa telah melakukan urutan (patungan) dana sebesar Rp230 juta, untuk menutupi hasil temuan tersebut.

Sugeng Hartono selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) menerangkan bahwasanya terpaksa melakukan penunjukan langsung pengadaan kepada 3 (tiga) CV yang berhubungan dengan terdakwa Rudi Syahputra Nasution, yakni CV. Taufan, CV. Abhinaya, dan CV. Lingkar Cita, adalah atas perintah dari terdakwa Taufiq.

Kemudian, dua orang saksi yakni Suriono dan Rudi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengatakan bahwa mereka dalam mengawasi pekerjaan pengadaan tersebut tidak dibekali dokumen kontrak pekerjaan. Kedua saksi tersebut juga menjelaskan bahwa mereka tidak melakukan pengawasan pekerjaan secara keseluruhan. Mereka hanya mengambil beberapa titik sample secara acak untuk dilakukan pengecekan.

Usai sidang pemeriksaan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 17 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Setoran APH, 9 Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Batubara dipalak
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI
Sidang Pembacaan Pledoi Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:31 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH, 9 Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Batubara dipalak

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:22 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:17 WIB

Sidang Pembacaan Pledoi Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI

Kamis, 17 Jul 2025 - 06:22 WIB