Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 13 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan korupsi pengadaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sari Binjai.
Persidangan ini digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Perkara korupsi ini diduga dilakukan oleh Eks-Dirut (PDAM) Tirta Sari Binjai terdakwa Taufiq, ST dan kawan-kawan. Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 7 (tujuh) paket pengadaan tahun 2019-2020. Adapun potensi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara ini sekitar Rp.771.421.636,-.
Saksi Rozeihan Fadil selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerangkan terkait temuan awal dari pihak BPK tersebut, sebenarnya pejabat yang terlibat dalam pengadaan ini termasuk ketiga terdakwa telah melakukan urutan (patungan) dana sebesar Rp230 juta, untuk menutupi hasil temuan tersebut.
Sugeng Hartono selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) menerangkan bahwasanya terpaksa melakukan penunjukan langsung pengadaan kepada 3 (tiga) CV yang berhubungan dengan terdakwa Rudi Syahputra Nasution, yakni CV. Taufan, CV. Abhinaya, dan CV. Lingkar Cita, adalah atas perintah dari terdakwa Taufiq.
Kemudian, dua orang saksi yakni Suriono dan Rudi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengatakan bahwa mereka dalam mengawasi pekerjaan pengadaan tersebut tidak dibekali dokumen kontrak pekerjaan. Kedua saksi tersebut juga menjelaskan bahwa mereka tidak melakukan pengawasan pekerjaan secara keseluruhan. Mereka hanya mengambil beberapa titik sample secara acak untuk dilakukan pengecekan.
Usai sidang pemeriksaan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 17 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.