Lisanuddin, terdakwa perkara dugaan korupsi dana bantuan hibah dan bantuan sosial pada Biro Umum Tahun 2010, yang didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 256.534.845,- kembali di sidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Medan, Jum’at (19/04).
Acara sidang kali ini adalah mendengar keterangan saksi, yaitu Plt. Biro Umum Farida dan mantan Bendahara Rutin Biro Umum Aminuddin.
Dalam kesaksiannya, Farida mengungkapkan, banyak media/surat kabar harian yang menerima dana bantuan. Media/surat kabar harian ini, lanjutnya, masuk melalui Biro Umum, namun dirinya lupa nama dan jumlah surat kabar harian yang menerima bantuan.
Selain itu, berdasarkan keterangan para saksi, terungkap pula dana bantuan sosial sekitar Rp 300 Juta dipergunakan untuk membiayai papan bunga yang diajukan atas nama pejabat dengan menggunakan proposal.
Mengenai sisa uang bantuan sosial yang menjadi kerugian negara, Farida mengaku pernah menyarankan kepada terdakwa untuk mengembalikan sisa dana bantuan yang tidak disalurkan, “tapi kata bendahara, tanggung, nunggu desember,” jelas Farida.
Selanjutnya, pada bulan desember, saksi tidak lagi menyarankan kepada terdakwa karena telah digantikan oleh Alm. Anshari Siregar.
Menurutnya, jika terdapat sisa uang yang tidak terealisasikan, maka bendahara wajib mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Batas pengembaliannya, lanjut farida, diakhir tahun anggaran, yaitu 31 Desember 2010.
Hal ini juga dibenarkan saksi Aminuddin, yang menerangkan, pengembalian sisa uang biasanya diakhir tahun. “Kalau tahun 2010, maka 31 Desember 2010,” terangnya. Meskipun demikian, lanjut Aminuddin, boleh saja sisa uang dikembalikan melewati batas tahun anggaran 2010, tetapi paling lama tanggal 5 Januari 2011.
Kenyataannya, sisa uang bantuan sosial pada Biro Umum tahun 2010 yang dikelola terdakwa baru dikembalikan di tahun 2012. Saat saksi Farida ditanya majelis hakim mengenai orang yang bertanggungjawab atas dana bantuan sosial, dia menjawab tidak mengetahui.
Tak hanya itu, Aminuddin juga mengungkapkan, selama menjabat sebagai Bendahara Rutin, dia pernah membantu terdakwa perihal pembayaran bantuan sosial kepada penerima. Bantuan yang diberikan Aminuddin kepada terdakwa dilakukan dengan cara membayar lebih dahulu bantuan sosial kepada penerima dengan menggunakan anggaran rutin di Biro Umum. (Tan/Day)