Asren Dicecar Perihal Pemberiaan Dana Bansos Tanpa Proposal

Selasa, 16 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin 15 Agustus 2016. Gatot yang menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi. Setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi pertama Ahmad Fuad Lubis, dan saksi kedua Safrudin sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ketiga Dr. Asren Nasution selaku Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumatera Utara.

Bahwa saksi yang diperiksa dalam kasus ini menjelaskan perihal verifikasi berkas kelengkapan Lembaga PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan Lembaga SPS (Serikat Penerbit Surat Kabar) yang diketahui lolos sampai dengan tahap penerimaan dan pencairan dana Hibah dan Bantuan Sosial walaupun tanpa adanya proposal yang diajukan oleh kedua lembaga tersebut.

Saksi menerangkan bahwa memang benar ia telah mendapat instruksi untuk memverifikasi berkas PWI dan SPS melalui surat Gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sumatera Utara, agar dapat ditindaklanjuti sampai dengan tahap pencairan.

Menurut keterangan saksi yang dikutip oleh Jaksa dari Berita Acara Pemeriksaan, jumlah dana hibah dan bansos yang diterima oleh lembaga PWI sebesar Rp. 400 Juta, sedangkan SPS sebesar Rp. 500 Juta, namun keduanya digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. Selanjutnya masing-masing lembaga tersebut telah menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban kepada petugas Biro Keuangan. Atas keterangan saksi di atas, terdakwa Gatot meminta saksi agar dapat membuktikan kebenaran surat tersebut.  

Kemudian Majelis Hakim mempersilahkan saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan menutup sidang sampai dengan hari Kamis 18 Agustus 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi Haji Raja Indra Saleh, Drs. Saiful Safri . (Ldn)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah
Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak, Dugaan Korupsi Rp592 Juta PDS Covid-19 Kab. Dairi Berlanjut
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat
Majelis Hakim Ikut Pelatihan Hakim Se-indonesia, Sidang Mantan Bupati Langkat Ditunda
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Jumat, 5 September 2025 - 05:21 WIB

Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup

Jumat, 5 September 2025 - 03:36 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021

Kamis, 4 September 2025 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terbaru

Berita

Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:05 WIB