PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin 15 Agustus 2016. Gatot yang menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi. Setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi pertama Ahmad Fuad Lubis, dan saksi kedua Safrudin sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ketiga Dr. Asren Nasution selaku Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumatera Utara.
Bahwa saksi yang diperiksa dalam kasus ini menjelaskan perihal verifikasi berkas kelengkapan Lembaga PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan Lembaga SPS (Serikat Penerbit Surat Kabar) yang diketahui lolos sampai dengan tahap penerimaan dan pencairan dana Hibah dan Bantuan Sosial walaupun tanpa adanya proposal yang diajukan oleh kedua lembaga tersebut.
Saksi menerangkan bahwa memang benar ia telah mendapat instruksi untuk memverifikasi berkas PWI dan SPS melalui surat Gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sumatera Utara, agar dapat ditindaklanjuti sampai dengan tahap pencairan.
Menurut keterangan saksi yang dikutip oleh Jaksa dari Berita Acara Pemeriksaan, jumlah dana hibah dan bansos yang diterima oleh lembaga PWI sebesar Rp. 400 Juta, sedangkan SPS sebesar Rp. 500 Juta, namun keduanya digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. Selanjutnya masing-masing lembaga tersebut telah menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban kepada petugas Biro Keuangan. Atas keterangan saksi di atas, terdakwa Gatot meminta saksi agar dapat membuktikan kebenaran surat tersebut.
Kemudian Majelis Hakim mempersilahkan saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan menutup sidang sampai dengan hari Kamis 18 Agustus 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi Haji Raja Indra Saleh, Drs. Saiful Safri . (Ldn)