Dokumen Pencairan Dana Migor menggunakan Tandatangan Palsu

Jumat, 7 September 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Nias. Kuasa Zagoto selaku Ketua Tim Pengelola Penyaluran Subsidi (PPS) Minyak Goreng, Kamis (6/9/2012), kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, terkait dugaan korupsi Minyak Goreng (Migor) di Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Sidang dengan acara pemeriksaan saksi Martauli dan Idris, dipimpin hakim ketua Ahmad Guntur. Keduanya masing-masing sebagai Bendahara   Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Sumut dan Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam kesaksiannya, Martauli menerangkan, honor penyaluran migor sebesar Rp 1.950.000,- sementara dana yang sudah dikeluarkan untuk honor selama 6 bulan sebesar Rp 26.100.000. “untuk honor 9 orang sebesar Rp 11 juta lebih dan biaya-biaya sepanduk, jilid dan media cetak 14 juta lebih, Total Rp 26 juta,” ungkapnya.

Menurutnya, terdakwa datang menemuinya untuk mengambil honor penyaluran migor. Padahal, biasanya yang mengambil adalah Imanuel. Untuk memastikan, saksi pun menelpon kepala dinas Diserindag Nisel. “kasih saja sama bapak itu, karena dia pun ikut dalam kegiatan itu,” ucapnya menirukan perkataan Kadis Disperindag Nisel.

Ia juga menambahkan, uang pencairan migor sebanyak 6 kali, total dana Rp 1 M lebih. Namun, ketika JPU Reymond Sihotang menanyakan apakah ada yang kurang dalam dokumen pencairan, ia tidak begitu mengetahui, karena pihak yang mengetahui dan berwenang menurutnya ialah PPK.

Selaku pembantu PPK, idris membenarkan adanya kesalahan dokumen pencairan. Sehingga, idris menyuruh kembali terdakwa untuk melengkapi dokumen. “saya lupa apa yang salah, Pak. Tapi memang pernah ada yang salah,” akunya.

Setelah diingatkan Jaksa Reymond, Idris pun membenarkannya, kalau kesalahannya karena tidak ditandatanganinya dokumen pencairan. Sehingga, terdakwa menelpon Kadis, dan atas perintah kadis, ia pun memalsukan tandatangan tim verifikasi. “Iya itulah itu, Pak. karena tidak berapa lama dia sudag datang lagi,” ucapnya.

Pada tahun 2008, berdasarkan SK Gubernur, Kabupaten Nisel memperoleh dana subsidi migor sebesar Rp473.746.000 juta untuk 271 jiwa, dengan harga subsidi Rp2.500 per liter. Namun, saat pencairan menjadi Rp1,19 miliar. Terkait hal ini, martauli mengatakan, bahwa penambahan itu berdasarkan surat Dirjen Perdagangan. “Pernah saya tanya kepada PPK, kata PPK ada surat dari Dirjen, kalau ada yang minta lagi berikan,” katanya sambil menirukan ucapan PPK Disperindag Sumut.

Hal ini dipertegas oleh Idris. Ia mengatakan, ada surat dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk penambahan anggaran dalam penyaluran migor, “Apabila bagi daerah yang belum melaksanakan dan bagi yang sudah melaksakan, dapat menambah (anggaran, red),” terangnya.

Anehnya, saat ditanya hakim anggota Denny Iskandar perihal surat tersebut, kedua saksi ini tidak mengetahui apakah surat yang dikeluarkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri itu berbentuk surat edaran atau tidak. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB