Eks Bendahara Kas Daerah Pemko Pematang Siantar Divonis 18 Bulan Penjara

Rabu, 20 Februari 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bendahara Kas Daerah Pemko Pematang Siantar, Panahatan Sihombing divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai hakim Denny L Tobing di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/2/2013).

Majelis hakim menilai Panahatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara, serta diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 112.628.500.

Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak dapat membayar maka harta bendanya disita untuk kemudian dilelang. “Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata hakim Denny L Tobing saat membacakan berkas putusan.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya Panahatan telah divonis dalam kasus yang sama, yaitu ketekoran kas Pemko Pematang Siantar tahun Anggaran 2005, dan telah divonis selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara. Kini, Panahatan Sihombing kembali divonis atas perkara ketekoran kas di Pemko Pematang Siantar untuk tahun 2003.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, tekornya kas daerah pemko Siantar ternyata akibat sistem panjar yang dilakukan untuk beberapa pembayaran di beberapa dinas.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen. Pada pembacaan tuntutan, Senin (28/01/2013), Netty Silaen menuntut terdakwa untuk dijatuhkan hukuman selama dua tahun penjara dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 112 juta lebih.

Saat ditanya majelis apakah terdakwa menerima atau menolak perihal putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya, Panahatan menjawab, pikir-pikir dulu. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Berita Terbaru