Eks Bendahara Kas Daerah Pemko Pematang Siantar Divonis 18 Bulan Penjara

Rabu, 20 Februari 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bendahara Kas Daerah Pemko Pematang Siantar, Panahatan Sihombing divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai hakim Denny L Tobing di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/2/2013).

Majelis hakim menilai Panahatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara, serta diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 112.628.500.

Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak dapat membayar maka harta bendanya disita untuk kemudian dilelang. “Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata hakim Denny L Tobing saat membacakan berkas putusan.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya Panahatan telah divonis dalam kasus yang sama, yaitu ketekoran kas Pemko Pematang Siantar tahun Anggaran 2005, dan telah divonis selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara. Kini, Panahatan Sihombing kembali divonis atas perkara ketekoran kas di Pemko Pematang Siantar untuk tahun 2003.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, tekornya kas daerah pemko Siantar ternyata akibat sistem panjar yang dilakukan untuk beberapa pembayaran di beberapa dinas.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen. Pada pembacaan tuntutan, Senin (28/01/2013), Netty Silaen menuntut terdakwa untuk dijatuhkan hukuman selama dua tahun penjara dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 112 juta lebih.

Saat ditanya majelis apakah terdakwa menerima atau menolak perihal putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya, Panahatan menjawab, pikir-pikir dulu. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB