PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Gatot Pujo Nugroho Mantan Gubernur Sumatera Utara akhirnya di sidangkan atas kasus korupsi penyaluran dana Hibah dan Bantuan Sosial Anggaran Tahun 2012 – 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Senin (01-08-2016).
Terlihat sejak pukul 10:00 Gatot yang berada di kursi paling depan sudah didampingi oleh Penasihat Hukumnya menunggu dengan tenang dakwaan atas dirinya dibacakan. Beberapa saat kemudian Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Dr Janico, Dr Berlian Napitulu dan Mery Purba membuka sidang pada pukul 11:00 WIB,
Sebelum membacakan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Rehulina Purba memohon izn kepada Majelis Hakim untuk membacakan dakwaan secara singkat dan hanya point-point penting, hal ini diizinkan oleh Majelis Hakim, dan tidak ada keberatan oleh Ahmad Hasni Syarif dan La Bachtiar selaku Tim Penasihat Hukum dari terdakwa.
Gatot yang diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk berbicara menerangkan bahwa ia belum menerima dakwaan, hal ini dibantah oleh Jaksa Penutut Umum, Rehulina Purba yang menegaskan bahwa dakwaan sudah diserahkan kepada Lembaga.
Gatot didakwa dengan dakwaan subsiduritas, atas perbuatan korupsi bersama-sama dengan Edy Sofyan selaku Ketua Kesatuan Bangsa Politik dan Masyarakat, dan SKPD terkait lainnya di tahun 2013 -2014 atau setidak-tidaknya di ruang kerja Gubernur yang bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Utara atau di wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan.
Isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa Gatot menetapkan peraturan terkait penganggaran, monitoring dana hibah dan bantuan sosial. Diketahui bahwa pemohon dana hibah dan bantuan social yang telah mengajukan proposal tertulis dan telah masuk di SKPD penerima diperintahkan oleh Gatot secara khusus untuk diberikan bantuan. Oleh karena perintah khusus ini para saksi seperti Nurdin Lubis dari TAPD tidak lagi melakukan proses verifikasi, hal ini menyebabkan setiap SKPD tidak memeriksa kebenaran dan hanya menyakini hasil dari Tim Pemeriksa. Perbuatan terdakwa menyebabkan sebanyak 17 Lembaga menerima dana Bantuan Sosial yang tidak sesuai dengan peruntukan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian sebesar kurang lebih Rp 4,000,000,000,-
Perbuatan terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dakwaan subidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. setelah pembacaan dakwaan selesai Majelis Hakim menunda sidang sampai dengan minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. (Ibra)