Hakim Ahmad Drajat Ke PN Cuma Teken Absen

Jumat, 17 Mei 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Lagi-lagi, Hakim Ahmad Drajat, yang merupakan hakim Ad Hoc di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, tidak dapat ditemui di ruangnnya untuk dikonfirmasi terkait isu pengunduran dirinya, Senin (13/5).

Saat ingin dijumpai di ruangannya, seorang perempuan yang merupakan staf di ruangan hakim tersebut mengatakan bahwa hakim Ahmad Drajat tidak ada di ruangan. Ditanya ke mana hakim tersebut, ia mengatakan tidak mengetahui.

Salah satu hakim di ruangan itu, enggan dijumpai. Melalui perantaraan staf tersebut, hakim itu  menyampaikan, kalau Ahmad Drajat tidak mengundurkan diri, karena pagi tadi yang bersangkutan masih mengisi absen.

Namun, staf yang menyampaikan informasi tersebut tidak memberitahukan siapa hakim yang mengatakan itu. “Biarlah bang, privasi mereka lah bang, susah mereka bang,” ucap staf yang juga tidak mau menyebutkan namanya di luar ruangan.

Mengetahui hal itu, pendidikanantikorupsi langsung ke bagian kepegawaian untuk melihat data absensi. Dalam berkas absen yang diperlihatkan, hakim Ahmad Drajat memang ada mengisi absen pada Senin 13 Mei 2013, Pukul 07.45 Wib. Kendati begitu, ia tidak terlihat di Pengadilan meskipun terdapat tandatangannya di berkas absensi. Diduga hakim Ahmad Drajat setelah mengisi daftar absen kembali pergi dari PN Medan. Hal ini karena jarangnya hakim tersebut terlihat di PN Medan pada saat jam-jam kerja menjelang siang.

Humas PN Medan, Ahmad Guntur, saat ditanya apakah diperbolehkan hakim yang tidak menangani perkara hanya mengisi absen dan setelah itu pulang? Ahmad Guntur menjawab, tidak diperbolehkan selain ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN).

“Yang namanya hakim ad hoc itu, ya harus masuk, baik ada perkara atau tidak ada perkara. Tapi boleh pergi kalau ada ijin dari Ketua. Siapa pun harus izin,” jelasnya.

Apakah ada sanksi jika pergi tanpa izin dari KPN? Ia menjawab, kalau perginya tidak beralasan, sanksinya bisa teguran berupa lisan maupun tertulis. “Hakim Ad Hoc tidak pegawai negeri, tapi dia kan uda bisa dipersamakan dengan hakim karir, dan dia (ad hoc) juga sudah menyepakati kontrak dengan negara. Jadi dia harus mengikuti aturan yang di sini,” terangnya. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB