Hakim Ahmad Drajat Ke PN Cuma Teken Absen

Jumat, 17 Mei 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Lagi-lagi, Hakim Ahmad Drajat, yang merupakan hakim Ad Hoc di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, tidak dapat ditemui di ruangnnya untuk dikonfirmasi terkait isu pengunduran dirinya, Senin (13/5).

Saat ingin dijumpai di ruangannya, seorang perempuan yang merupakan staf di ruangan hakim tersebut mengatakan bahwa hakim Ahmad Drajat tidak ada di ruangan. Ditanya ke mana hakim tersebut, ia mengatakan tidak mengetahui.

Salah satu hakim di ruangan itu, enggan dijumpai. Melalui perantaraan staf tersebut, hakim itu  menyampaikan, kalau Ahmad Drajat tidak mengundurkan diri, karena pagi tadi yang bersangkutan masih mengisi absen.

Namun, staf yang menyampaikan informasi tersebut tidak memberitahukan siapa hakim yang mengatakan itu. “Biarlah bang, privasi mereka lah bang, susah mereka bang,” ucap staf yang juga tidak mau menyebutkan namanya di luar ruangan.

Mengetahui hal itu, pendidikanantikorupsi langsung ke bagian kepegawaian untuk melihat data absensi. Dalam berkas absen yang diperlihatkan, hakim Ahmad Drajat memang ada mengisi absen pada Senin 13 Mei 2013, Pukul 07.45 Wib. Kendati begitu, ia tidak terlihat di Pengadilan meskipun terdapat tandatangannya di berkas absensi. Diduga hakim Ahmad Drajat setelah mengisi daftar absen kembali pergi dari PN Medan. Hal ini karena jarangnya hakim tersebut terlihat di PN Medan pada saat jam-jam kerja menjelang siang.

Humas PN Medan, Ahmad Guntur, saat ditanya apakah diperbolehkan hakim yang tidak menangani perkara hanya mengisi absen dan setelah itu pulang? Ahmad Guntur menjawab, tidak diperbolehkan selain ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN).

“Yang namanya hakim ad hoc itu, ya harus masuk, baik ada perkara atau tidak ada perkara. Tapi boleh pergi kalau ada ijin dari Ketua. Siapa pun harus izin,” jelasnya.

Apakah ada sanksi jika pergi tanpa izin dari KPN? Ia menjawab, kalau perginya tidak beralasan, sanksinya bisa teguran berupa lisan maupun tertulis. “Hakim Ad Hoc tidak pegawai negeri, tapi dia kan uda bisa dipersamakan dengan hakim karir, dan dia (ad hoc) juga sudah menyepakati kontrak dengan negara. Jadi dia harus mengikuti aturan yang di sini,” terangnya. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru