Kadis PU dan Pengusaha Didakwa Korupsi Pembetonan Jalan di Sibolga

Kamis, 26 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis. 26 April 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana pada kasus Rigid Beton di Sibolga yang melibatkan 6 orang terdakwa yaitu masing-masing terdakwa adalah Marwan Pasaribu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sibolga, Safaruddin Nasution, Rahman, Jamaluddin Tanjung, Direktur PT Barus Jaya Putra Sejati, Yusrilsyah, Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri dan Batahansyah Sinaga, Direktur VIII CV Pandan Indah. Seluruh terdakwa adalah rekanan kerja dari Marwan Pasaribu.

Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan para terdakwa berawal dari hasil laporan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan hotmix menjadi perkerasan beton semen (rigid beton). Pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, tidak sesuai dengan kontrak dan dinyatakan selesai meskipun belum rampung. Dana proyek rigid beton di Kota Sibolga ini bersumber dari DAK tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga Tahun Anggaran 2015. Nilai kontraknya sebesar Rp.65 Miliar.

Keenam terdakwa diduga melakukan korupsi pada Proyek Ring Beton di Sibolga yang masing-masing dilakukan pada proyek Rigid Beton yang berbeda. Jumlah korupsi yang dilakukan oleh keenam terdakwa lebih dari 9 Miliyar. Dalam sidang perdana kasus korupsi Rigid beton ini, keenam terdakwa didakwa pada Pasal 2 jo Pasal 3 Jo pasal 9 dengan ancaman pidana pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 30 April 2018 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa Jamaluddin Tanjung.  Terlihat dalam persidangan kali ini salah salah satu hakim anggota mengantuk dan meminta sidang untuk dipercepat. (Shd)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:55 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:34 WIB

Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:36 WIB

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Berita Terbaru