Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 19 Agustus 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, memeriksa saksi Iptu Sofyan Tampubolon yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Cakra 2 PN Medan.
Iptu Sofyan Tampubolon selaku Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Labuhanbatu, diduga ada menerima uang sebesar Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.
Dugaan tersebut itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap pengamanan proyek di Labuhanbatu sebesar Rp4,9 miliar yang menjadikan Erik dan Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu sebagai terdakwa,
Pada saat persidangan pemeriksaan berlangsung, JPU mencecar Sofyan dengan sejumlah pertanyaan hingga mempertanyakan dugaan dirinya ada menerima uang.
Mendengar pertanyaan itu, Sofyan pun secara terang-terangan mengatakan bahwasanya ada diberikan uang sebesar Rp100 juta oleh Erik pada malam hari di tanggal 5 Januari 2024 lalu.
“Ada (terima) uang (sebesar) Rp100 juta dari Pak Erik. (Prosesnya waktu itu) ada video call masuk, awalnya saya enggak tahu itu (video call) dari siapa. (Kemudian) baru saya buka video call itu, tampak wajah Pak Erik,” ungkapnya Surya.
Ia melanjutkan bahwasanya Uang sebesar Rp100 juta tersebut digunakan untuk bantuan operasional Polres Labuhanbatu dan bukan untuk pengamanan proyek yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.
“Baru dibilang Pak Erik ada bantuan operasional untuk Polres Labuhanbatu sebesar Rp100 juta. Terus saya tanya, uang dari mana, Pak? Kata Pak Erik, uang pribadi Pak Erik. Kalau uang pribadi Pak Erik, saya (ucapkan) terima kasihlah,” terangnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim.
Kemudian, Sofyan pun mengatakan uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Erik, melainkan melalui perantara terdakwa Rudi di Kantor Polres Labuhanbatu.
“Uangnya diantar Pak Rudi ke kantor saya (Polres Labuhanbatu) di bulan Januari 2024 pada malam hari,” ucapnya.
Setelah mendapatkan uang itu, Sofyan pun mengaku tidak mengetahui dan tidak mencari tahu informasi Erik memberikan uang tersebut kepadanya.
Setelah mendengarkan kesaksian Sofyan, selanjutnya Erik memberikan tanggapannya setelah diberikan kesempatan oleh Hakim untuk menanggapi keterangan Sofyan.
Dalam kesempatan itu, Erik pun mengaku sudah kenal lama dengan Sofyan dari sebelum menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu. Ia pun menegaskan bahwasanya uang yang diberikannya itu untuk bantuan operasional Polres Labuhanbatu.
Usai memeriksa saksi Iptu Sofyan Tampubolon, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan pemeriksaan saksi lanjutan.