Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Diduga Terima Uang Rp100 Juta dari Bupati Erik Adtrada Ritonga

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 19 Agustus 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, memeriksa saksi Iptu Sofyan Tampubolon yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Cakra 2 PN Medan.

Iptu Sofyan Tampubolon selaku Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Labuhanbatu, diduga ada menerima uang sebesar Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.

Dugaan tersebut itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap pengamanan proyek di Labuhanbatu sebesar Rp4,9 miliar yang menjadikan Erik dan Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu sebagai terdakwa,

Pada saat persidangan pemeriksaan berlangsung, JPU mencecar Sofyan dengan sejumlah pertanyaan hingga mempertanyakan dugaan dirinya ada menerima uang.

Mendengar pertanyaan itu, Sofyan pun secara terang-terangan mengatakan bahwasanya ada diberikan uang sebesar Rp100 juta oleh Erik pada malam hari di tanggal 5 Januari 2024 lalu.

“Ada (terima) uang (sebesar) Rp100 juta dari Pak Erik. (Prosesnya waktu itu) ada video call masuk, awalnya saya enggak tahu itu (video call) dari siapa. (Kemudian) baru saya buka video call itu, tampak wajah Pak Erik,” ungkapnya Surya.

Ia melanjutkan bahwasanya Uang sebesar Rp100 juta tersebut digunakan untuk bantuan operasional Polres Labuhanbatu dan bukan untuk pengamanan proyek yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

“Baru dibilang Pak Erik ada bantuan operasional untuk Polres Labuhanbatu sebesar Rp100 juta. Terus saya tanya, uang dari mana, Pak? Kata Pak Erik, uang pribadi Pak Erik. Kalau uang pribadi Pak Erik, saya (ucapkan) terima kasihlah,” terangnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim.

Kemudian, Sofyan pun mengatakan uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Erik, melainkan melalui perantara terdakwa Rudi di Kantor Polres Labuhanbatu.

“Uangnya diantar Pak Rudi ke kantor saya (Polres Labuhanbatu) di bulan Januari 2024 pada malam hari,” ucapnya.

Setelah mendapatkan uang itu, Sofyan pun mengaku tidak mengetahui dan tidak mencari tahu informasi Erik memberikan uang tersebut kepadanya.

Setelah mendengarkan kesaksian Sofyan, selanjutnya Erik memberikan tanggapannya setelah diberikan kesempatan oleh Hakim untuk menanggapi keterangan Sofyan.

Dalam kesempatan itu, Erik pun mengaku sudah kenal lama dengan Sofyan dari sebelum menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu. Ia pun menegaskan bahwasanya uang yang diberikannya itu untuk bantuan operasional Polres Labuhanbatu.

Usai memeriksa saksi Iptu Sofyan Tampubolon, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Dugaan Kasus Penggunaan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Jumat, 6 September 2024 - 04:48 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)

Kamis, 29 Agustus 2024 - 13:28 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB