Kepala BAPPEDA Nisel Ir. Ikhtiar Duha Layak Dijadikan Terdakwa

Selasa, 7 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG : Medan:- BBI NISEL,- Kepala BAPPEDA Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, hari ini dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan terkait kapasitasnya sebagai Anggota Tim Penafsir pada proyek Pengadan Tanah BBI Tahun Anggaran 2012, Rabu (1/10/2014).

Dalam persidangan itu, terdapat banyak kejanggalan dan kejadian unik yang terjadi. Salah satunya ialah saat Ir. Ikhtiar Duha dimintai keterangan, dirinya selalu menjawab tidak tahu. “Saudara saksi mengetahui mengenai proyek BBI ini?”, tanya majelis hakim.  “Tidak tahu yang mulia, saya mengetahuinya setelah ada masalah,” jawabnya. Spontan majelis hakim bertanya lagi, “nah, tapi ini anda tahu, apa masalahnya?” Saksi kembali menjawab, “tidak tahu yang mulia”.  Pertanyaan dan jawaban seperti itu terus berulang, terhitung sampai tiga kali.

Akhirnya karena kesal dengan jawaban saksi, dengan nada tinggi majelis kembali bertanya, “sekali lagi saya tanyakan, apa masalah dalam proyek ini?” barulah saksi menjawab, “ada mark up yang mulia”, tegas saksi.

Manuver saksi ini terus berulang. Terkesan saksi berbelit-belit dan menutup-nutupi masalah dengan memberi keterangan yang menurut majelis hakim sangat rancu. Padahal dalam proyek tersebut, Ir. Ikhtiar Duha dan terdakwa  Yokie Adi Kurnia Duha sama-sama sebagai Tim Penafsir. Bedanya adalah, Yokie Adi Kurnia Duha ditahan dan ditetapkan menjadi terdakwa, sedangkan Ir. Ikhtiar Duha masih dapat melenggang bebas dan menghirup udara segar karena sampai kasus ini disidangkan, belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun berdasarkan pengakuannya, diketahui bahwa ia tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai tim penafsir.

Ia menerangkan, tugas tim penafsir adalah membuat harga perkiraan tanah yang akan di beli. Namun, saat ditanya hakim tetang dasar tim penafsir membuat harga tanah yang mencapai harga Rp.150.000 per meternya, ia mengatakan tidak tahu. “Saya hanya disuruh menandatangani, Pak Hakim”, jawabnya.   Mendengar jawaban itu, langsung hakim berkata, “gara-gara tanda tangan Kamu itu negara mengalami kerugian hampir sebelas em (11 miliar)”.

Kepala BAPPEDA Layak Dijadikan Tersangka

Bedasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seluruh tim penafsir tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Akibat dari kesengajaan atau kelalaian ini, negara mengalami kerugian sekira Rp. 11 miliar. Namun anehnya, meski ada empat orang yang bertugas sebagai tim penafsir, tetapi masih satu orang saja yang dijadikan terdakwa, yaitu Yokie Adi Kurnia Duha.

Menurut majelis hakim, seharusnya yang lebih dahulu diperiksa dan dijadikan terdakwa itu adalah Ir. Ikhtiar Duha. Hal ini karena selain ia sebagai tim penafsir, dirinya juga eks Kepala Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. “Anda tahu tidak, seharusnya Anda juga bisa saja duduk di bangku terdakwa ini, karena Anda dan Yokie sama-sama tim penafsir. Apalagi jabatannya hanya pengawai biasa, sedangkan Anda mantan Kadis Pentanian loh!” kata hakim Zulfahmi selaku ketua mejelis. (MR)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB