Kepala BAPPEDA Nisel Ir. Ikhtiar Duha Layak Dijadikan Terdakwa

Selasa, 7 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG : Medan:- BBI NISEL,- Kepala BAPPEDA Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, hari ini dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan terkait kapasitasnya sebagai Anggota Tim Penafsir pada proyek Pengadan Tanah BBI Tahun Anggaran 2012, Rabu (1/10/2014).

Dalam persidangan itu, terdapat banyak kejanggalan dan kejadian unik yang terjadi. Salah satunya ialah saat Ir. Ikhtiar Duha dimintai keterangan, dirinya selalu menjawab tidak tahu. “Saudara saksi mengetahui mengenai proyek BBI ini?”, tanya majelis hakim.  “Tidak tahu yang mulia, saya mengetahuinya setelah ada masalah,” jawabnya. Spontan majelis hakim bertanya lagi, “nah, tapi ini anda tahu, apa masalahnya?” Saksi kembali menjawab, “tidak tahu yang mulia”.  Pertanyaan dan jawaban seperti itu terus berulang, terhitung sampai tiga kali.

Akhirnya karena kesal dengan jawaban saksi, dengan nada tinggi majelis kembali bertanya, “sekali lagi saya tanyakan, apa masalah dalam proyek ini?” barulah saksi menjawab, “ada mark up yang mulia”, tegas saksi.

Manuver saksi ini terus berulang. Terkesan saksi berbelit-belit dan menutup-nutupi masalah dengan memberi keterangan yang menurut majelis hakim sangat rancu. Padahal dalam proyek tersebut, Ir. Ikhtiar Duha dan terdakwa  Yokie Adi Kurnia Duha sama-sama sebagai Tim Penafsir. Bedanya adalah, Yokie Adi Kurnia Duha ditahan dan ditetapkan menjadi terdakwa, sedangkan Ir. Ikhtiar Duha masih dapat melenggang bebas dan menghirup udara segar karena sampai kasus ini disidangkan, belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun berdasarkan pengakuannya, diketahui bahwa ia tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai tim penafsir.

Ia menerangkan, tugas tim penafsir adalah membuat harga perkiraan tanah yang akan di beli. Namun, saat ditanya hakim tetang dasar tim penafsir membuat harga tanah yang mencapai harga Rp.150.000 per meternya, ia mengatakan tidak tahu. “Saya hanya disuruh menandatangani, Pak Hakim”, jawabnya.   Mendengar jawaban itu, langsung hakim berkata, “gara-gara tanda tangan Kamu itu negara mengalami kerugian hampir sebelas em (11 miliar)”.

Kepala BAPPEDA Layak Dijadikan Tersangka

Bedasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seluruh tim penafsir tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Akibat dari kesengajaan atau kelalaian ini, negara mengalami kerugian sekira Rp. 11 miliar. Namun anehnya, meski ada empat orang yang bertugas sebagai tim penafsir, tetapi masih satu orang saja yang dijadikan terdakwa, yaitu Yokie Adi Kurnia Duha.

Menurut majelis hakim, seharusnya yang lebih dahulu diperiksa dan dijadikan terdakwa itu adalah Ir. Ikhtiar Duha. Hal ini karena selain ia sebagai tim penafsir, dirinya juga eks Kepala Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. “Anda tahu tidak, seharusnya Anda juga bisa saja duduk di bangku terdakwa ini, karena Anda dan Yokie sama-sama tim penafsir. Apalagi jabatannya hanya pengawai biasa, sedangkan Anda mantan Kadis Pentanian loh!” kata hakim Zulfahmi selaku ketua mejelis. (MR)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB