Kepala BAPPEDA Nisel Ir. Ikhtiar Duha Layak Dijadikan Terdakwa

Selasa, 7 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG : Medan:- BBI NISEL,- Kepala BAPPEDA Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, hari ini dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan terkait kapasitasnya sebagai Anggota Tim Penafsir pada proyek Pengadan Tanah BBI Tahun Anggaran 2012, Rabu (1/10/2014).

Dalam persidangan itu, terdapat banyak kejanggalan dan kejadian unik yang terjadi. Salah satunya ialah saat Ir. Ikhtiar Duha dimintai keterangan, dirinya selalu menjawab tidak tahu. “Saudara saksi mengetahui mengenai proyek BBI ini?”, tanya majelis hakim.  “Tidak tahu yang mulia, saya mengetahuinya setelah ada masalah,” jawabnya. Spontan majelis hakim bertanya lagi, “nah, tapi ini anda tahu, apa masalahnya?” Saksi kembali menjawab, “tidak tahu yang mulia”.  Pertanyaan dan jawaban seperti itu terus berulang, terhitung sampai tiga kali.

Akhirnya karena kesal dengan jawaban saksi, dengan nada tinggi majelis kembali bertanya, “sekali lagi saya tanyakan, apa masalah dalam proyek ini?” barulah saksi menjawab, “ada mark up yang mulia”, tegas saksi.

Manuver saksi ini terus berulang. Terkesan saksi berbelit-belit dan menutup-nutupi masalah dengan memberi keterangan yang menurut majelis hakim sangat rancu. Padahal dalam proyek tersebut, Ir. Ikhtiar Duha dan terdakwa  Yokie Adi Kurnia Duha sama-sama sebagai Tim Penafsir. Bedanya adalah, Yokie Adi Kurnia Duha ditahan dan ditetapkan menjadi terdakwa, sedangkan Ir. Ikhtiar Duha masih dapat melenggang bebas dan menghirup udara segar karena sampai kasus ini disidangkan, belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun berdasarkan pengakuannya, diketahui bahwa ia tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai tim penafsir.

Ia menerangkan, tugas tim penafsir adalah membuat harga perkiraan tanah yang akan di beli. Namun, saat ditanya hakim tetang dasar tim penafsir membuat harga tanah yang mencapai harga Rp.150.000 per meternya, ia mengatakan tidak tahu. “Saya hanya disuruh menandatangani, Pak Hakim”, jawabnya.   Mendengar jawaban itu, langsung hakim berkata, “gara-gara tanda tangan Kamu itu negara mengalami kerugian hampir sebelas em (11 miliar)”.

Kepala BAPPEDA Layak Dijadikan Tersangka

Bedasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seluruh tim penafsir tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Akibat dari kesengajaan atau kelalaian ini, negara mengalami kerugian sekira Rp. 11 miliar. Namun anehnya, meski ada empat orang yang bertugas sebagai tim penafsir, tetapi masih satu orang saja yang dijadikan terdakwa, yaitu Yokie Adi Kurnia Duha.

Menurut majelis hakim, seharusnya yang lebih dahulu diperiksa dan dijadikan terdakwa itu adalah Ir. Ikhtiar Duha. Hal ini karena selain ia sebagai tim penafsir, dirinya juga eks Kepala Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. “Anda tahu tidak, seharusnya Anda juga bisa saja duduk di bangku terdakwa ini, karena Anda dan Yokie sama-sama tim penafsir. Apalagi jabatannya hanya pengawai biasa, sedangkan Anda mantan Kadis Pentanian loh!” kata hakim Zulfahmi selaku ketua mejelis. (MR)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru