Kepala Biro Keuangan Menjadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Bansos.

Selasa, 16 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Sidang Tindak Pidana Korupsi Mantan Gubernur Sumatera Utara kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial tahun 2012-2013, dengan agenda pemeriksaan saksi. (15/08/2016)

Saksi pertama yang diperiksa oleh Majelis Hakim adalah Ahmad Fuad Lubis M.Si, bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Daerah Sumatera Utara sebagai Kepala Biro Keuangan. Setelah dilakukan sumpah, saksi yang merupakan anak buah Gatot Pujo Nugroho ini memberikan keterangan sebagai berikut.

Bahwa saksi selaku sebagai sekretaris TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tahun 2014. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara saksi bertugas untuk merumuskan penerima bantuan dana hibah dan bansos, menurut saksi setelah dirumuskan penerima bantuan dana hibah dan bansos tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna antara Legislatif dan Eksekutif, guna menyusun APBD.

Saksi menerangkan di persidangan tentang persyaratan yang harus dipenuhi penerima hibah dan bansos, dan menerangkan bentuk dari Laporan Pertanggung Jawaban penerima dana hibah dan bansos. lebih lanjut saksi menerangkan bahwa  Laporan Pertanggung Jawaban tersebut akan diberikan langsung ke Biro Keuangan untuk di crosschek kebenarannya .

Selain hal di atas, Saksi menerangkan tentang awal gugatan di PTUN Medan dimulai ketika ia dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus Bansos di Sumatera Utara, singkat cerita saksi menyebutkan bahwa ia kemudian dipanggil oleh Sabrina ke ruangan Gatot, di dalam ruangan tersebut ia mendapat perintah oleh Gatot untuk berangkat ke Jakarta dan  menemui O.C Kaligis hal tersebut dilakukan untuk berkonsultasi tentang permasalahan Bansos. Setelah kembalinya ia ke Medan, dilakukan lah pertemuan dengan O.C Kaligis di Rumah Makan Garuda, dalam pertemuan tersebut ia diminta oleh asisten O.C untuk menandatangani surat kuasa dan gugatan.  

Setelah pemeriksaan terhadap Ahmad Fuad Lubis dilakukan kemudian majelis hakim mempersilahkan saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan melanjutkan pemeriksaan ke saksi berikutnya. (Ldn)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda
Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik
Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:56 WIB

Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 30 Desember 2024 - 13:29 WIB

Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda

Senin, 30 Desember 2024 - 04:16 WIB

Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Berita Terbaru