Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Kab. Langkat, Perkara Dilanjutkan

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanaantikorupsi.org, Senin 24 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Gratifikasi/Suap untuk pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kab. Langkat sejak tahun anggaran 2020 hingga 2024 sebesar Rp68,4 miliar.

Persidangan kali ini digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan.

Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin (Mantan Bupati Langkat) maupun Iskandar Perangin-angin (Abang Kandung Terbit Rencana Perangin-angin).

Majelis menilai bahwasanya eksepsi para terdakwa telah memasuki pokok perkara dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Sehingga keberatan atas eksepsi para terdakwa diterima.

Kemudian, menurut Majelis Hakim surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil. JPU KPK telah menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadap para terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap.

Diketahui, atas dugaan perbuatan para terdakwa, JPU mendakwa dengan  dakwaan kesatu yaitu Pasal 12 huruf i Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Serta, dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai putusan sela dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 10 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK
Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”
Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda
Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa
Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas
Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:10 WIB

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020

Kamis, 13 November 2025 - 05:31 WIB

LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK

Selasa, 11 November 2025 - 07:19 WIB

Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”

Selasa, 11 November 2025 - 01:57 WIB

Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda

Jumat, 7 November 2025 - 04:34 WIB

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Berita Terbaru