Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Kab. Langkat, Perkara Dilanjutkan

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanaantikorupsi.org, Senin 24 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Gratifikasi/Suap untuk pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kab. Langkat sejak tahun anggaran 2020 hingga 2024 sebesar Rp68,4 miliar.

Persidangan kali ini digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan.

Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin (Mantan Bupati Langkat) maupun Iskandar Perangin-angin (Abang Kandung Terbit Rencana Perangin-angin).

Majelis menilai bahwasanya eksepsi para terdakwa telah memasuki pokok perkara dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Sehingga keberatan atas eksepsi para terdakwa diterima.

Kemudian, menurut Majelis Hakim surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil. JPU KPK telah menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadap para terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap.

Diketahui, atas dugaan perbuatan para terdakwa, JPU mendakwa dengan  dakwaan kesatu yaitu Pasal 12 huruf i Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Serta, dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai putusan sela dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 10 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir
Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:49 WIB

Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:32 WIB

Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:21 WIB

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:51 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir

Berita Terbaru

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB