Korupsi : Mantan Bendahara Dinas PU Binjai Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 24 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Kota Binjai) Mantan Bendahara pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Citra Karya dan perairan, Zulfansyah, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan, Selasa (24/4) Pagi.

Zulfansyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran proyek Swakelola Cipta Karya dan Pengairan Pekerjaan Umum (PU) yang bersumber dari APBD 2010 Kota Binjai dengan total anggaran Rp 4,5 milyar.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum Iqbal,SH mengatakan dalam tuntutannya, bahwa terdakwa Zulfansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 jo pasal 55 KUHP.

Dalam tuntutannya JPU mengatakan, “bahwa sampai bulan Mei, semua anggaran swakelola sebesar Rp 2.314.103.300 telah dicairkan seluruhnya, tapi sampai Desember 2010 ternyata hanya sebagian pekerjaan swakelola dikerjakan secara fisik dan sebagian lain tidak dilaksanakan,” Katanya Iqbal.

Iqbal juga menambahkan, “Akibat perbuatan terdakwa menyerahkan sejumlah uang kepada Hj. Masriani ST selaku Kepala Dinas PU kota Binjai, yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Hj Masriani, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.322.432.260,” tambahnya.

Selain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Zulfansyah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 Juta subsider 9 bulan, serta diwajibkan pula membayar biaya perkara sebesar Rp 5 Ribu. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Berita Terbaru