Mantan Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Sumut Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 1 November 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Ardjoni Munir, divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (31/10/2012).

“Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap hakim M Nur saat membacakan berkas putusan di ruang sidang Cakra VII.

Selain hukuman penjara dan denda, tedakwa Ardjoni Munir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 263,2 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 350.972.884.  Uang pengganti tersebut telah diserahkan oleh Ardjoni sebelum sidang pembacaan putusan.

Sedangkan, sisa uang pengganti kerugian negara menurut penjelasan jaksa Penuntut Umum (JPU) Adelina, dibebankan kepada terdakwa Wong Kim Po alias Apo (berkas terpisah). “sisanya dibebankan kepada Apo,” jelas adelina usai persidangan.

Ardjoni Munir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi 11 paket pekerjaan dan kegiatan pemeliharaan rutin Tahun Anggaran 2008 di Dispora-Sumut yang merugikan keuangan negara sebesar Rp350.972.884.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur; setiap orang, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai hakim M Nur serta hakim anggota Jhonny Sitohang dan Tirta Winata, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:36 WIB

Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Berita Terbaru