Partai Politik di Sumatera Utara Tertutup

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, 7 Oktober 2022 – Rencana Pemerintah untuk memberikan bantuan kepada partai politik sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) di daerah harus dikaji ulang. Hal ini mengingat kepatuhan partai politik di Sumatera Utara terhadap Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) masih sangat rendah.

Hal ini dungkapkan oleh Peneliti Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) Yudi Pratama dalam sesi diskusi dengan Tema “ Partai Politik atau Firma Politik.”

Rendahnya kepatuhan akan keterbukaan informasi di partai politik menemui banyak permasalahan. Mengingat, semakin tertutupnya sebuah badan publik maka transparansi menjadi semakin jauh, tentu hal ini berimplikasi pada akuntabilitas partai yang semakin rendah.

Bila dikaji berdasarkan aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka partai politik di daerah dapat mengajukan penambahan bantuan keuangan menjadi Rp 5.000 (lima ribu rupiah) per suara sah, setelah sebelumnya Rp 2.400 (dua ribu empat ratus rupiah) per suara sah.

Oleh karena itu, untuk realisasi anggaran tahun 2022, partai politik di daerah akan menerima bantuan sebesar Rp. 31.630.285.000 (tiga puluh satu miliar enam ratus tiga puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara. Jumlah itu terbilang fantastis bila dibandingkan dengan kepatuhan partai politik dalam memenuhi keterbukaan informasi.

Bila diuraikan lebih lanjut maka jumlah dana tersebut adalah sebagai berikut :

No Nama Partai       Jumlah Suara   Bantuan                  Total
1     PDIP                     1180104           5,000             5,900,520,000
2      PKS                       622314            5,000             3,111,570,000
3    GERINDRA             895585             5,000             4,477,925,000
4       PAN                   457513              5,000              2,287,565,000
5   DEMOKRAT            574965             5,000              2,874,825,000
6    NASDEM              654902              5,000              3,274,510,000
7    GOLKAR               892322              5,000              4,461,610,000
8    HANURA              353416              5,000              1,767,080,000
9     PPP                     211164               5,000              1,055,820,000
10     PKB                    238060               5,000             1,190,300,000
11   PERINDO            245712               5,000              1,228,560,000
Total Suara             6,326,057                                    31,630,285,000
Total Anggaran                                            31,630,285,000

Menjadi pertanyaan ke mana dana tersebut digunakan oleh partai politik, sebab informasi mengenai laporan keuangan dan laporan kegiatan yang seharusnya disediakan oleh partai politik di Sumatera Utara sangatlah tertutup.

Rendahnya akuntabilitas tersebut dapat membuka ruang korupsi. Di mana bantuan keuangan yang akan diberikan kepada partai politik juga semakin rentan untuk disalahgunakan.

“Sejujurnya kami khawatir dana ini nantinya disalahgunakan untuk kepentingan segelintir elit parpol [partai politik] di daerah. Bukan untuk melakukan kegiatan pengkaderan dan pendidikan politik sebagaimana maksud dan tujuan anggaran tersebut,” terang Yudi Pratama.

Hasil penilaian terhadap keterbukaan informasi partai politik di Sumatera Utara yang dilakukan sejak Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2022 menunjukkan bahwa pengurus partai politik masih belum sepakat mengenai isu keterbukaan informasi.

Mengingat pengurus partai masih terbatas dalam memahami tentang keterbukaan informasi di partai politik, pengurus partai politik di daerah belum memandang keterbukaan informasi secara komprehensif sebagaimana amanat UU KIP.

Legislasi mengenai keterbukaan informasi merupakan produk yang dilahirkan oleh partai politik, di mana aturan tersebut mengharuskan setiap badan publik, termasuk partai politik, untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan menyediakan informasi kepada publik, seperti laporan tahunan, laporan kegiatan serta keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh partai politik.

Namun hasil penilaian yang SAHdaR lakukan menunjukkan pemikiran mengenai keterbukaan hanya terbatas pada menyalurkan informasi mengenai agenda kegiatan yang dilakukan oleh partai politik.

Penilaian terhadap 12 partai politik di Sumatera Utara, menunjukkan fakta bahwa 9 partai politik di Sumatera Utara belum memiliki website sendiri. Hanya beberapa partai diantaranya, seperti Partai Keadilan Sejahtera, Golongan Karya dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumatera Utara yang terdata sudah memiliki website mandiri.

Masalahnya, informasi yang disajikan dalam laman website juga sangat terbatas. Kepentingan akan adanya website merupakan bagian dari pelayanan partai politik dan sumber informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui tentang seluk beluk partai politik.

Hasil survei publik yang sudah dilakukan kepada masyarakat Sumatera Utara, diketahui bahwa 67,8 % masyarakat mengetahui bahwa partai politik merupakan badan publik yang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik.

Dari data tersebut, 13,8 % pernah memohonkan informasi kepada partai politik, yang mana dari jumlah tersebut sebanyak 32,9 % diantaranya mengajukan Laporan Pertanggungjawaban Partai Politik, dan 15,2% memohonkan Laporan Keuangan Partai Politik.

Sementara hanya ada 6,4 % responden yang mengaku memperoleh data yang dimohonkan tersebut. Menariknya, dari survei tersebut 44 % responden menyatakan partai politik di Sumatera Utara belum informatif.

Keadaan ini tentu berbalik dari hasil penilaian Komisi Informasi di tingkat nasional, di mana Partai Demokrat dan Gerinda menjadi partai yang terbuka dan informatif.

Komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara, M. Syafi Sitorus menginformasikan bahwa keterbukaan informasi partai politik sebenarnya sangat penting, mengingat partai politik setiap tahunnya menerima dana bantuan dari pemerintah. Ke depan, Komisi Informasi akan mengagendakan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait keterbukaan informasi di partai politik.

Lebih lanjut menurut pengakuan salah seorang komisioner Komisi Informasi tersebut, animo dari masyarakat terhadap informasi dari partai politik juga masih rendah. Oleh karena itu, pada masa mendatang Komisi Informasi Sumatera Utara akan melakukan sosialisasi terkait kepatuhan keterbukaan informasi partai politik kepada masyarakat.

“Sepanjang perjalanan Komisi Informasi Sumatera Utara, tercatat hanya SAHdaR yang pernah mengajukan permohonan informasi kepada partai politik,” ujar M. Syafi Sitorus.

Peneliti SAHdaR mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan wawancara kepada 11 Partai Politik di Sumatera Utara untuk melihat sejauh mana kepatuhan keterbukaan informasi partai politik di Sumatera Utara.

“Hasilnya hanya ada 6 partai politik, diantaranya, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PDIP, PKS, dan Gerindra yang menerima permohonan wawancara. Namun dalam proses tersebut hanya 4 partai, yakni PKS, PDIP, PSI, dan Gerindra yang terlaksana. Sementara Partai Demokrat dan Partai Nasdem sampai dengan kegiatan ini dilakukan, belum terealisasi karena kendala jadwal dari pengurus,” tutur Yudi Pratama.

“Partai politik di Sumatera Utara memang tidak mematuhi UU KIP mengingat tidak ada satu pun partai di Sumatera Utara yang memiliki pejabat PPID,” pungkas Yudi Pratama. (adm)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB