Pemeriksaaan Korupsi Lahan Pembangunan Waterpark Nias Selatan APBD T.A 2014 2 (dua) Terdakwa Disidangkan

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[pendidikanantikorupsi.org] Kamis, 09 Maret 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kembali menggelar persidangan pembangunan taman wisata waterpark nias selatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T.A 2014 dengan nama terdawa Martinus Telaumbanua dan Bonar. Adapun yang menjadi agenda sidang kali ialah pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum ada 2 (dua) orang saksi, Ariman Zabuha dan Polohon Gulo.

Seperti biasa sebelum hakim mengambil keterangan, kedua orang saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan Pasal 160 ayat 3 Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).

Kedua saksi diperiksa secara bersamaan dan bergantian, Arisman Zabuha dalam keterangannya selaku Notaris menyampaikan bahwa pada bulan September 2014 telah mengeluarkan Akta Hibah, pada saat itu Anggota dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Selatan menjumpai saya dikantor yang diwakili oleh Ibu Ikaleki dan Bapak Flambo Siregar untuk memberikan berkas persyaratan Akta Hibah atas perintah bapak Martinus Telambanua lalu saya memeriksa berkas kelengkapan nya, berkas sudah cukup syarat setelahnya saya melaklukan uji bersih atas sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Selatan, setelah uji bersih dilakukan dan tidak ada kendala terhadap sertifikat tanah tersebut lalu saya memanggil semua para pihak untuk menandatangi akta hibah yang akan dikeluarkan, dan hadirlah dikantor saya pemberi hibah Deliman Telaumbanua beserta istri, sedangkan penerima hibah Martinus Telambanua dan kedua orang saksi staf dikantor. Setelah ditanda tangani maka saya keluarkan lah akta hibah tersebut. Hakim anggota menyakan kepada saksi apakah dari bpn tidak turut hadir pada saat penandatanganan akta hibah dan kalaupun hadir siapa saja yang ada disitu, lalu saksi menjawab bahwa bpn hadir pada saat untuk menyaksikan saja namun tidak dicantumkan nama di dalam akta hibah, nama yang hadir Ibu Ikaleki dan Bapak Flambo Siregar.

Lebih lanjut saksi Polohon Gulo sebagai mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Nias Selatan periode 2012 sampai dengan September 2014 dalam keterangan nya tidak mengenal kedua orang terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, tugas dinas pendapatan hanyalah menyelenggarakan pemungutan pendapatan daerah dan mengadakan koordinasi dengan instansi lain dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian pemungutan pendapatan daerah, pada bulan Mei 2014 hadirlah Martinus Telambanua untuk mengajukan permohonan nilai jual objek pajak (NJOP) karena akan melakukan jual beli dengan BPN, setelah diperiksa berkas dan kelengkapan yang telah dimohonkan maka dihitunglah luas tanah berdasarkan nilai jual objek pajak sesuai dengan peraturan daerah Nias Selatan dengan permeternya Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah), dan yang menjadi fungsi NJOP pada bidang tanah agar terdaftar sebagai pajak bumi dan bangunan, jual beli sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tidak dikenakan Bea Prolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kecuali jual beli tanah tersebut sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) maka itu akan dimasukkan kedalam Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan ketentuan peraturan daerah kabupaten nias selatan, adapun objek tanah sengkata ini merupakan sektor perdesaan bukan sektor perkotaan.

Diakhir persidangan sebelum hakim menutup persidangan menyakan kepada kedua terdakwa apakah keberatan terhadap keterangan kedua orang saksi ini, lalu terdakwa menjawab tidak keberatan dan benar keterangan kedua orang saksi itu, lalu hakim menutup dan dilanjutkan kembali persidangan pada Senin 13 Maret 2023. (MDP)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Berita Terbaru