Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Cabang Kisaran

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 09 Oktober 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar persidangan dugaan kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) Bank BRI Cab. Kisaran. Persidangan dimulai pada pukul 14.33 Wib di ruang cakra 9. Agenda kali ini Pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) Terdakwa Juan Irwan Parninggotan (mantan pegawai Bank BRI), melalui Penasihat Hukumnya.

Dalam pembelaannya yang dibacakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa mengatakan “Berdasarkan dari Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kami sebagai Penasihat Hukum Terdakwa menolak secara keseluruhan,” ucap Penasihat Hukum dengan lantang membacakan pleidoi.

Pemberian hukuman Terdakwa dalam tuntutan, Penasihat Hukum menilai cukup berat dan meminta keadilan kepada Majelis Hakim. “Jaksa Penuntut Umum memberikan hukuman kepada Terdakwa dalam Surat Tuntutannya cukup berat. Maka melalui Nota Pembelaan (Pledoi) ini, kami meminta agar Majelis Hakim Yang Mulia agar mempertimbangkan dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Terlebih, melihat hal-hal yang meringankan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum secara pidana,” sambung Penasihat Hukum Terdakwa.

Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi Nota Pembelaan. Tanggapan tersebut disampaikan secara lisan “Bahwasanya Terdakwa mulai dari awal penanganan perkara hingga sampai saat ini masih kooperatif. Namun, Terdakwa belum mengembalikan uang yang telah digunakannya kepada negara. Oleh karena itu, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan yang seadil-adilnya,”.

Perlu diketahui, Jaksa Penutut Umum menuntut Terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp250 Juta subsider 3 bulan kurungan. Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp833 Juta. Apabila tidak membayar uang tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Persidangan selesai sekitar pukul 15.00 Wib. Kemudian, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 23 Oktober 2023 dengan agenda Pembacaan Putusan.