Saksi yang diajukan Jaksa Tidak Tahu Mengenai Kasus Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial

Selasa, 16 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Medan (Senin 15 Agustus). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.  

Setelah memeriksa saksi pertama Ahmad Fuad Lubis, Jaksa menghadirkan saksi kedua yang bernama Syafruddin bekerja sebagai PNS di Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Daerah Sumatera Utara. Saksi diminta untuk menerangkan perihal tugasnya dalam penyaluran dana hibah dan bansos tahun 2012-2013.

Saksi yang diberikan tugas sebagai anggota TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tahun 2012-2013 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara menerangkan tugas pokok dan fungsinya adalah untuk merumuskan Anggaran Pemerintah Daerah. Namun ia tidak mengetahui perihal dugaan korupsi masalah hibah dan bansos 2012-2013. Selanjutnya saksi menerangkan bahwa dalam rapat TAPD tidak pernah ada pembahasan terkait dana hibah dan bansos sehingga saksi tidak mengetahui lembaga apa saja yang mengajukan proposal.  

Saksi sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah mencoba menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya belanja tidak langsung berupa hibah dan bansos. namun setelah Jaksa mengajukan pertanyaan berkali-kali akhirnya saksi mengakui adanya rapat yang dilakukan untuk membahas paku anggaran atau besaran anggaran dana hibah dan bansos tersebut, meskipun tidak dibahas secara rinci. .

Atas keterangan saksi, Gatot tidak mengajukan keberatan dan juga tidak menanggapi. Kemudian majelis hakim mempersilahkan saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan melanjutkan pemeriksaan saksi berikutnya Dr Asren Nasution. (Ldn)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB