Saksi yang diajukan Jaksa Tidak Tahu Mengenai Kasus Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial

Selasa, 16 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Medan (Senin 15 Agustus). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.  

Setelah memeriksa saksi pertama Ahmad Fuad Lubis, Jaksa menghadirkan saksi kedua yang bernama Syafruddin bekerja sebagai PNS di Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Daerah Sumatera Utara. Saksi diminta untuk menerangkan perihal tugasnya dalam penyaluran dana hibah dan bansos tahun 2012-2013.

Saksi yang diberikan tugas sebagai anggota TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tahun 2012-2013 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara menerangkan tugas pokok dan fungsinya adalah untuk merumuskan Anggaran Pemerintah Daerah. Namun ia tidak mengetahui perihal dugaan korupsi masalah hibah dan bansos 2012-2013. Selanjutnya saksi menerangkan bahwa dalam rapat TAPD tidak pernah ada pembahasan terkait dana hibah dan bansos sehingga saksi tidak mengetahui lembaga apa saja yang mengajukan proposal.  

Saksi sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah mencoba menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya belanja tidak langsung berupa hibah dan bansos. namun setelah Jaksa mengajukan pertanyaan berkali-kali akhirnya saksi mengakui adanya rapat yang dilakukan untuk membahas paku anggaran atau besaran anggaran dana hibah dan bansos tersebut, meskipun tidak dibahas secara rinci. .

Atas keterangan saksi, Gatot tidak mengajukan keberatan dan juga tidak menanggapi. Kemudian majelis hakim mempersilahkan saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan melanjutkan pemeriksaan saksi berikutnya Dr Asren Nasution. (Ldn)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai
Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor
Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 04:30 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023

Selasa, 15 April 2025 - 04:02 WIB

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Jumat, 11 April 2025 - 08:34 WIB

Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:52 WIB

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Berita Terbaru

Aktivitas

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Selasa, 15 Apr 2025 - 04:02 WIB

Artikel

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Mar 2025 - 06:52 WIB