Saksi yang diajukan Jaksa Tidak Tahu Mengenai Kasus Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial

Selasa, 16 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Medan (Senin 15 Agustus). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.  

Setelah memeriksa saksi pertama Ahmad Fuad Lubis, Jaksa menghadirkan saksi kedua yang bernama Syafruddin bekerja sebagai PNS di Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Daerah Sumatera Utara. Saksi diminta untuk menerangkan perihal tugasnya dalam penyaluran dana hibah dan bansos tahun 2012-2013.

Saksi yang diberikan tugas sebagai anggota TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tahun 2012-2013 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara menerangkan tugas pokok dan fungsinya adalah untuk merumuskan Anggaran Pemerintah Daerah. Namun ia tidak mengetahui perihal dugaan korupsi masalah hibah dan bansos 2012-2013. Selanjutnya saksi menerangkan bahwa dalam rapat TAPD tidak pernah ada pembahasan terkait dana hibah dan bansos sehingga saksi tidak mengetahui lembaga apa saja yang mengajukan proposal.  

Saksi sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah mencoba menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya belanja tidak langsung berupa hibah dan bansos. namun setelah Jaksa mengajukan pertanyaan berkali-kali akhirnya saksi mengakui adanya rapat yang dilakukan untuk membahas paku anggaran atau besaran anggaran dana hibah dan bansos tersebut, meskipun tidak dibahas secara rinci. .

Atas keterangan saksi, Gatot tidak mengajukan keberatan dan juga tidak menanggapi. Kemudian majelis hakim mempersilahkan saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan melanjutkan pemeriksaan saksi berikutnya Dr Asren Nasution. (Ldn)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru