Saksi yang diajukan Jaksa Tidak Tahu Mengenai Kasus Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial

Selasa, 16 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Medan (Senin 15 Agustus). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.  

Setelah memeriksa saksi pertama Ahmad Fuad Lubis, Jaksa menghadirkan saksi kedua yang bernama Syafruddin bekerja sebagai PNS di Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Daerah Sumatera Utara. Saksi diminta untuk menerangkan perihal tugasnya dalam penyaluran dana hibah dan bansos tahun 2012-2013.

Saksi yang diberikan tugas sebagai anggota TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tahun 2012-2013 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara menerangkan tugas pokok dan fungsinya adalah untuk merumuskan Anggaran Pemerintah Daerah. Namun ia tidak mengetahui perihal dugaan korupsi masalah hibah dan bansos 2012-2013. Selanjutnya saksi menerangkan bahwa dalam rapat TAPD tidak pernah ada pembahasan terkait dana hibah dan bansos sehingga saksi tidak mengetahui lembaga apa saja yang mengajukan proposal.  

Saksi sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah mencoba menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya belanja tidak langsung berupa hibah dan bansos. namun setelah Jaksa mengajukan pertanyaan berkali-kali akhirnya saksi mengakui adanya rapat yang dilakukan untuk membahas paku anggaran atau besaran anggaran dana hibah dan bansos tersebut, meskipun tidak dibahas secara rinci. .

Atas keterangan saksi, Gatot tidak mengajukan keberatan dan juga tidak menanggapi. Kemudian majelis hakim mempersilahkan saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan melanjutkan pemeriksaan saksi berikutnya Dr Asren Nasution. (Ldn)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB