Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 10 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan kali, sesuai agenda persidangan yaitu memeriksa keterangan saksi lanjutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi dari Bank CIMB Niaga. Saksi yang dihadirkan yaitu saksi Aan (Analis Bank CIMB Niaga), dan saksi Sofyan (Supervisor Marketing CIMB Niaga).
Setelah diambil sumpahnya, saksi-saksi kemudian diperiksa keterangannya dalam menerangkan adanya sertifikat tanah yang diduga berstatus kawasan hutan suaka margasatwa yang diagunkan oleh terdakwa Akuang kepada Bank CIMB Niaga.
Saksi Aan dalam keterangannya menjelaskan bahwa sekitar tahun 2013 terdakwa Akuang mengajukan permohonan pinjaman kepada Bank CIMB Niaga dengan jaminan berupa sertifikat tanah. Setelah permohonan itu masuk, sebagai Analis Aset CIMB Niaga saksi kemudian melakukan penilaian terhadap sertifikat yang dijadikan jaminan tersebut.
Saksi Aan menjelaskan bahwa ada 60 sertifikat tanah yang ditaksir oleh saksi memiliki nilai sekitar Rp.10 miliar. Saksi menjelaskan bahwa nilai aset tersebut akan terus bertambah karena adanya tanaman bernilai didalamnya. yaitu, perkebunan kelapa sawit yang akan semangkin tumbuh produktif.
Saksi juga menjelaskan bahwa nama-nama pemilik 60 sertifikat tanah tersebut terbagi menjadi empat orang. Yaitu, terdakwa Akuang, Istri terdakwa, dan kedua anak terdakwa. Yang kemudian seluruh sertifikat tanah yang dijaminkan tersebut menjadi hak tanggung dari terdakwa Akuang sesuai akta notaris guna mendapatkan pembiayaan pinjaman dari bank CIMB Niaga.
Kemudian JPU beralih memeriksa keterangan dari saksi Sofyan. Berdasarkan keterangan saksi Sofyan bahwa terdakwa Akuang telah mengajukan dua kali pembiayaan pinjaman dengan hak tanggung menggunakan jaminan berupa 60 sertifikat tanah yang dalam perkara ini diduga berstatus kawasan hutan suaka margasatwa.
Menurut keterangan saksi Sofyan pembiayaan pinjaman pertama bernilai Rp.3 miliar yang sudah lunas pada tahun 2019. Kemudian pembiayaan pinjaman kedua bernilai Rp.7 miliar yang masih berjalan sampai saat ini.
Setelah mendengar keterangan para saksi dan kemudian pemeriksaan dianggap cukup, Ketua Majelis Hakim M. Nazir menunda persidangan hingga Senin 17 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (AZ).