Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi MAN 3 Medan

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan Nurkholidah Lubis bersama Parsaulian Siregar, mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp311 juta.

Sidang Pembacaan Dakwaan ini dilaksanakan di ruang sidang cakra 5 PN Medan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut (JPU), mereka diduga melakukan korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023.

Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan tersebut telah memperkaya diri terdakwa dan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp311.996.000,” ucap (JPU), Fauzan Irgi Hasibuan membaca dakwaan, Senin (4/3/2024).

Diketahui, perbuatan terdakwa Nurkholidah Lubis diduga telah melawan hukum melakukan penggalangan dana. Penggalangan dana tersebut dimulai dari membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehabilitasi ruang belajar dan meubeler meja kursi belajar siswa yang ditandatanganinya pada 29 Juni 2022.

Kemudian, Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022–2023 diperintahkan Terdakwa untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi sejumlah Rp119.900.000 dengan menggunakan uang sumbangan sarana dan prasarana (sarpras).

Terdakwa Nurkholidah Lubis juga meminjam uang sumbangan sarana prasarana (sarpras) PPDB TA 2022–2023 sebesar Rp50 juta kepada Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan. Uang pinjaman sumbangan sarpras itu digunakan terdakwa untuk kegiatan non-kegiatan belajar mengajar (KBM).

Namun, terdakwa Nurkholidah Lubis tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut. Terdakwa malah memberikan pekerjaan rehabilitasi Rencana Kerja Sekolah (RKS) kepada terdakwa Parsaulian Siregar yang sama sekali tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi dengan anggaran sebesar Rp277.180.000.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan diperintahkan oleh terdakwa Nurkholidah Lubis untuk menuliskan kwitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai Rp277.180.000.

Setelah dakwaan tersebut dibacakan, Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa tidak megajukan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan JPU. Oleh karena itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi, menunda sidang hingga Senin, 18 Maret 2024 dengan agenda berlanjut dengan agenda pemeriksaan alat bukti keterangan saksi-saksi. (Jamaluddin Barutu)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB