Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa (DD), In Absentia (Tidak Hadir)

Selasa, 12 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 11 Desember 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Bonca, Kab. Mandailing Natal.

Persidangan dimulai sekitar pukul 10.58 di ruang cakra 8 PN Medan, namun keberadaan Terdakwa sama sekali tidak terlihat diruang persidangan alias in absentia (tidak berhadir).

“Terdakwa in absentia, padahal Kejaksaan Negeri Mandailing Natal telah melakukan pemanggilan namun tidak hadir.” kata Manurung Tim Penuntut Umum (11/12/23).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan keterangan saksi lanjutan. Penuntut Umum menghadirkan saksi yaitu para mantan pejabat dan perangkat desa.

“Saksi yang dihadirkan dipersidangan merupakan mantan-mantan pejabat desalah ada Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekretaris BPD serta perangkat-perangkat desa lainnya.” sambung Manurung

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi diduga ada kegiatan-kegiatan yang telah dianggarkan dari Dana Desa tahun 2019 s.d 2021, namun tidak dilaksanakan.

“Jadi kasus ini berkaitan dengan adanya kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan untuk anggaran tahun 2019, 2020, 2021. Lebih lanjut, artinya ada kegaiatan pembangunan yang harus dikerjakan namun tidak dilaksanakan. Salah satunya tembok penahan tanah, mandi cuci kakus (MCK), pakaian seragam ibu PKK. Pada intinya tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.” terang Manurung.

Perlu diketahui, terkait dengan dengan In Absentia (Tidak Hadir), KUHAP tidak menerangkan secara jelas. Namun, dalam Pasal 196 Ayat 1 dan Pasal 214 Ayat 1 dan 2 KUHAP dijelaskan persidangan dapat dilaksanakan tanpa kehadiran Terdakwa.

Akan tetapi, jika Terdakwa In Absentia (Tidak Hadir) Majelis Hakim dapat menilai dalam pertimbangannya untuk memberatkan hukuman bagi Terdakwa yang dinilai tidak Kooperatif ataupun lari dari proses hukum.

Persidangan selesai hingga pukul 11.54, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 18 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda
Sidang Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 12 Pejabat Puskesmas Se-Tapteng Dihadirkan sebagai Saksi
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi ABL Dinas PUPR Nias Selatan, Diduga Terdakwa Membuat Laporan Belanja Fiktif
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi di Bandara Kualanamu
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan
Sertifikat Tanah diduga Berstatus Kawasan Hutan Diagunkan ke Bank CIMB Niaga
PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:25 WIB

Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:15 WIB

Sidang Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 12 Pejabat Puskesmas Se-Tapteng Dihadirkan sebagai Saksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:27 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi ABL Dinas PUPR Nias Selatan, Diduga Terdakwa Membuat Laporan Belanja Fiktif

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:35 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi di Bandara Kualanamu

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:21 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan

Berita Terbaru