Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa (DD), In Absentia (Tidak Hadir)

Selasa, 12 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 11 Desember 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Bonca, Kab. Mandailing Natal.

Persidangan dimulai sekitar pukul 10.58 di ruang cakra 8 PN Medan, namun keberadaan Terdakwa sama sekali tidak terlihat diruang persidangan alias in absentia (tidak berhadir).

“Terdakwa in absentia, padahal Kejaksaan Negeri Mandailing Natal telah melakukan pemanggilan namun tidak hadir.” kata Manurung Tim Penuntut Umum (11/12/23).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan keterangan saksi lanjutan. Penuntut Umum menghadirkan saksi yaitu para mantan pejabat dan perangkat desa.

“Saksi yang dihadirkan dipersidangan merupakan mantan-mantan pejabat desalah ada Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekretaris BPD serta perangkat-perangkat desa lainnya.” sambung Manurung

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi diduga ada kegiatan-kegiatan yang telah dianggarkan dari Dana Desa tahun 2019 s.d 2021, namun tidak dilaksanakan.

“Jadi kasus ini berkaitan dengan adanya kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan untuk anggaran tahun 2019, 2020, 2021. Lebih lanjut, artinya ada kegaiatan pembangunan yang harus dikerjakan namun tidak dilaksanakan. Salah satunya tembok penahan tanah, mandi cuci kakus (MCK), pakaian seragam ibu PKK. Pada intinya tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.” terang Manurung.

Perlu diketahui, terkait dengan dengan In Absentia (Tidak Hadir), KUHAP tidak menerangkan secara jelas. Namun, dalam Pasal 196 Ayat 1 dan Pasal 214 Ayat 1 dan 2 KUHAP dijelaskan persidangan dapat dilaksanakan tanpa kehadiran Terdakwa.

Akan tetapi, jika Terdakwa In Absentia (Tidak Hadir) Majelis Hakim dapat menilai dalam pertimbangannya untuk memberatkan hukuman bagi Terdakwa yang dinilai tidak Kooperatif ataupun lari dari proses hukum.

Persidangan selesai hingga pukul 11.54, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 18 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB