Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 11 Desember 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Bonca, Kab. Mandailing Natal.
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.58 di ruang cakra 8 PN Medan, namun keberadaan Terdakwa sama sekali tidak terlihat diruang persidangan alias in absentia (tidak berhadir).
“Terdakwa in absentia, padahal Kejaksaan Negeri Mandailing Natal telah melakukan pemanggilan namun tidak hadir.” kata Manurung Tim Penuntut Umum (11/12/23).
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan keterangan saksi lanjutan. Penuntut Umum menghadirkan saksi yaitu para mantan pejabat dan perangkat desa.
“Saksi yang dihadirkan dipersidangan merupakan mantan-mantan pejabat desalah ada Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekretaris BPD serta perangkat-perangkat desa lainnya.” sambung Manurung
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi diduga ada kegiatan-kegiatan yang telah dianggarkan dari Dana Desa tahun 2019 s.d 2021, namun tidak dilaksanakan.
“Jadi kasus ini berkaitan dengan adanya kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan untuk anggaran tahun 2019, 2020, 2021. Lebih lanjut, artinya ada kegaiatan pembangunan yang harus dikerjakan namun tidak dilaksanakan. Salah satunya tembok penahan tanah, mandi cuci kakus (MCK), pakaian seragam ibu PKK. Pada intinya tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.” terang Manurung.
Perlu diketahui, terkait dengan dengan In Absentia (Tidak Hadir), KUHAP tidak menerangkan secara jelas. Namun, dalam Pasal 196 Ayat 1 dan Pasal 214 Ayat 1 dan 2 KUHAP dijelaskan persidangan dapat dilaksanakan tanpa kehadiran Terdakwa.
Akan tetapi, jika Terdakwa In Absentia (Tidak Hadir) Majelis Hakim dapat menilai dalam pertimbangannya untuk memberatkan hukuman bagi Terdakwa yang dinilai tidak Kooperatif ataupun lari dari proses hukum.
Persidangan selesai hingga pukul 11.54, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 18 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.