Terpidana Korupsi Eddy Sofian Dijadikan Saksi Di Persidangan Terkait Dana Hibah dan Bansos

Rabu, 7 September 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gatot IIPENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (Kamis 05 September 2016). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Sidang kali Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kesbangpollinmas Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara yakni Eddy Sofian beserta enam orang Stafnya.

Saksi Eddy Sofian menerangkan bahwa dirinya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan terkait masalah dana hibah dan bansos Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013, sehinggah sepengetahun saksi hubungan dirinya dengan dana hibah dan bansos yakni berdasarkan adanya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara, yang berisikan untuk melakukan evaluasi terhadap lembaga penerima dana hibah dan bansos.

Atas Surat Keputusan Gubernur tersebut, maka saksi Eddy Sofian membentuk tim evaluasi terhadap lembaga yang penerima dana hibah dan bansos yakni Nuri Handayani, Pendi Limbong, Ahmad Firdaus Hutasuhut, Zulkarnaen Rangkuti, A Muhammad Den dan Marantina Ginting yang kesemuannya bekerja sebagai Staf di Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Tugas ke enam Staf Kesbangpollinmas betugas berdasarkan Surat Keputusan Kepala SKPD Kesbangpollinmas untuk mengavaluasi lembaga penerima dana hibah sebanyak dua ratus tiga puluh tiga lembaga, dan ditetapkan yang memenuhi syarat seratus empat puluh tiga Lembaga, setelah di dilakukan pertimbangan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Bahwa bantuan yang di berikan kepada masyarakat melali SKPD Kesbangpollinmas berupa hibah saja.

Ketujuh saksi menerangkan bahwa mengenai Laporan Pertanggungjawaban itu diajukan kepada Biro Keuangan, sedangkan tugas mereka hanya melakukan evaluasi terhadap Proposal, mengajukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Membuat Nota Pengantar untuk di tindak lanjuti oleh Biro Keuangan. Selanjutnya saksi menerangkan bahwa ia tidak pernah mengikuti rapat TAPD dan tidak mengetahui terhadap tiga lembaga yang tidak meberikan Laporan Pertanggungjawaban dari seratus empat puluh tiga Lembaga penerima dan hibah. Lebih lanjut saksi menerangkan bahwa ia mengetahui hal tersebut ketika di periksa oleh penyidik di Kejaksaan. (Ldn)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB