Terpidana Korupsi Eddy Sofian Dijadikan Saksi Di Persidangan Terkait Dana Hibah dan Bansos

gatot IIPENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (Kamis 05 September 2016). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Sidang kali Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kesbangpollinmas Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara yakni Eddy Sofian beserta enam orang Stafnya.

Saksi Eddy Sofian menerangkan bahwa dirinya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan terkait masalah dana hibah dan bansos Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013, sehinggah sepengetahun saksi hubungan dirinya dengan dana hibah dan bansos yakni berdasarkan adanya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara, yang berisikan untuk melakukan evaluasi terhadap lembaga penerima dana hibah dan bansos.

Atas Surat Keputusan Gubernur tersebut, maka saksi Eddy Sofian membentuk tim evaluasi terhadap lembaga yang penerima dana hibah dan bansos yakni Nuri Handayani, Pendi Limbong, Ahmad Firdaus Hutasuhut, Zulkarnaen Rangkuti, A Muhammad Den dan Marantina Ginting yang kesemuannya bekerja sebagai Staf di Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Tugas ke enam Staf Kesbangpollinmas betugas berdasarkan Surat Keputusan Kepala SKPD Kesbangpollinmas untuk mengavaluasi lembaga penerima dana hibah sebanyak dua ratus tiga puluh tiga lembaga, dan ditetapkan yang memenuhi syarat seratus empat puluh tiga Lembaga, setelah di dilakukan pertimbangan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Bahwa bantuan yang di berikan kepada masyarakat melali SKPD Kesbangpollinmas berupa hibah saja.

Ketujuh saksi menerangkan bahwa mengenai Laporan Pertanggungjawaban itu diajukan kepada Biro Keuangan, sedangkan tugas mereka hanya melakukan evaluasi terhadap Proposal, mengajukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Membuat Nota Pengantar untuk di tindak lanjuti oleh Biro Keuangan. Selanjutnya saksi menerangkan bahwa ia tidak pernah mengikuti rapat TAPD dan tidak mengetahui terhadap tiga lembaga yang tidak meberikan Laporan Pertanggungjawaban dari seratus empat puluh tiga Lembaga penerima dan hibah. Lebih lanjut saksi menerangkan bahwa ia mengetahui hal tersebut ketika di periksa oleh penyidik di Kejaksaan. (Ldn)