Terpidana Korupsi Eddy Sofian Dijadikan Saksi Di Persidangan Terkait Dana Hibah dan Bansos

Rabu, 7 September 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gatot IIPENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (Kamis 05 September 2016). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Sidang kali Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kesbangpollinmas Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara yakni Eddy Sofian beserta enam orang Stafnya.

Saksi Eddy Sofian menerangkan bahwa dirinya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan terkait masalah dana hibah dan bansos Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013, sehinggah sepengetahun saksi hubungan dirinya dengan dana hibah dan bansos yakni berdasarkan adanya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara, yang berisikan untuk melakukan evaluasi terhadap lembaga penerima dana hibah dan bansos.

Atas Surat Keputusan Gubernur tersebut, maka saksi Eddy Sofian membentuk tim evaluasi terhadap lembaga yang penerima dana hibah dan bansos yakni Nuri Handayani, Pendi Limbong, Ahmad Firdaus Hutasuhut, Zulkarnaen Rangkuti, A Muhammad Den dan Marantina Ginting yang kesemuannya bekerja sebagai Staf di Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Tugas ke enam Staf Kesbangpollinmas betugas berdasarkan Surat Keputusan Kepala SKPD Kesbangpollinmas untuk mengavaluasi lembaga penerima dana hibah sebanyak dua ratus tiga puluh tiga lembaga, dan ditetapkan yang memenuhi syarat seratus empat puluh tiga Lembaga, setelah di dilakukan pertimbangan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Bahwa bantuan yang di berikan kepada masyarakat melali SKPD Kesbangpollinmas berupa hibah saja.

Ketujuh saksi menerangkan bahwa mengenai Laporan Pertanggungjawaban itu diajukan kepada Biro Keuangan, sedangkan tugas mereka hanya melakukan evaluasi terhadap Proposal, mengajukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Membuat Nota Pengantar untuk di tindak lanjuti oleh Biro Keuangan. Selanjutnya saksi menerangkan bahwa ia tidak pernah mengikuti rapat TAPD dan tidak mengetahui terhadap tiga lembaga yang tidak meberikan Laporan Pertanggungjawaban dari seratus empat puluh tiga Lembaga penerima dan hibah. Lebih lanjut saksi menerangkan bahwa ia mengetahui hal tersebut ketika di periksa oleh penyidik di Kejaksaan. (Ldn)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah
Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak, Dugaan Korupsi Rp592 Juta PDS Covid-19 Kab. Dairi Berlanjut
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat
Majelis Hakim Ikut Pelatihan Hakim Se-indonesia, Sidang Mantan Bupati Langkat Ditunda
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Jumat, 5 September 2025 - 05:21 WIB

Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup

Jumat, 5 September 2025 - 03:36 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021

Kamis, 4 September 2025 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terbaru