TERUNGKAP, STAFF GLOBAL MARKETING BANK SUMUT TERIMA SEJUMLAH UANG DARI TERDAKWA ANDRI IRVANDI

Selasa, 29 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan kembali melanjutkan sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan mega korupsi pembelian surat hutang atau Medium Term Notes (MTN) oleh Bank Sumut yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 202 milliar (28/92020).

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kali ini ialah Samuel Surbakti Direktur Operasional Bank Sumut, Nelson Hutapea Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumut, Nico dan Handa Staf Divisi Kredit Bank Sumut serta Nurul Aulia Nadhira Global Marekting Divisi Tresury Bank Sumut.

Dari gelar persidangan terungkap bahwa ada aliran uang Direktur Kapital Market MNC Sekuritas yakni terdakwa Andri Irvandi kepada saksi Nurul Aulia Nadhira senilai Rp 200 Juta.

Saksi Nurul Aulia pun membenarkan hal tersebut, dirinya mengaku menerima uang sebanyak enam kali dari rekening atas nama Andri Irvandi dengan rincian Rp 20 Juta pada 15 Maret 2017, Rp 10 Juta pada 16 Maret 2017, Rp 45 Juta 3 November 2017, 9 Maret Rp 50 Juta pada 9 Maret 2018 dan dua kali pengiriman pada bulan April 2018 sebesar 75 Juta.

Menurut Nurul, uang tersebut merupakan hutang atau dipinjamnya dari terdakwa Andri Irvandi dan hutang tersebut sudah dilunasinya secara cash kepada terdakwa Andri, Nurul juga mengaku sudah kenal lama dengan Andri Irvandi yakni sejak tahun 2015.

Mendengar keterangan dari saksi, JPU kemudian bertanya kapan hutang tersebut dibayar oleh saksi Nurul kepada terdakwa Andri Irvandi.

Menjawab pertanyaan dari JPU, saksi Nurul  mengatakan bahwa hutang tersebut dilunasinya pada Juni 2019.

Tidak puas dengan keterangan dari saksi, JPU mengatakan kepada saksi, bahwa saksi mulai diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tahun 2018 “artinya pembayaran hutang saksi lakukan setelah kejadian ini, lama sekali, tapi saudara lah itu” Ucap JPU Hendrik Sipahutar.

Lebih lanjut, Hakim Felix da Lopez juga juga ikut mengajukan pertanyaan kepada saksi Nurul. ”Itu uang saudara pinjam ada ndak buktinya bahwa saudara meminjam  uang, saudara orang Bank kan, kalau orang Bank minjam uang ada tidak buktinya, atau ngomong aja begini, kalau ada buktinya bawa sini” tanya Felix.

Saksi Nurul Aulia kemudian memperlihatkan bukti peminjaman dan kuitansi bukti pelunasan hutang kepada Majelis Hakim.

Namun bukti yang diperlihatkan oleh Nurul kepada Majelis Hakim tidak pernah diberikan kepada JPU, hal itu kemudian dipertanyakan oleh Hakim Felix,”waktu penyidikan kenapa tidak ada diberikan kepada Jaksa” tanya Felix kepada Nurul”

Lebih lanjut lagi, Hakim Felix menerangkan kepada saksi bahwa hukum bukan hanya bersifat normatif berupa aturan-aturan saja, tetapi  juga ada logika hukum. “Nah ini tadi orang minjam, saya tanya saudara minjam di Bank, saya pinjam sekarang 20 Juta, saya belum cicil dikasi lagi 30 juta, itu bisa tidak itu” tanya Felix kepada saksi”

“kalau di Bank tidak bisa yang mulia” tutur saksi Nurul Aulia menjawab pertanyaan dari Hakim Felix”

“itu lah logika di situ, orang belum nyicil, minjam sekian tap cicil dulu, baru boleh perpanjang lagi, begitu, ini enak saja kasi 20, kasi 25, kasi sekian-sekian lama-lama 200 Juta, nanti bermasalah baru, makanya saya tanya pak Jaksa kamu status nya apa, karena pak Jaksa itu harus adil, adil itu orang yang semua itu terlibat harus bertanggung jawab, karena dakwaan pak Jaksa juga terkait dengan Money Laundry Tindak Pidana Pencucian Uang, itu semua modusnya begitu, ngeles-ngeles istilahnya, kasi sana kasi sini, bukan hanya Tipikor dakwaan pak Jaksa tapi juga TPPU.

Sementara saksi lain yang diperiksa, yakni Nelson Hutapea, Nico dan Handa menerangkan bahwa pada saat proses sebelum pembelian MTN, Divisi Kredit hanya melakukan analisa terhadap izzer yang dibuat MNC Sekuritas selaku arranger dalam penerbitan MTN PT. SNP. Menurut Nelson, Divisi kredit tidak melakukan analisa kesehatan perusahaan penerbitan MTN, karena secara menyeluruh pembelian surat hutang adalah bagian dari Divsi Tresury, analisa izzer pun sebenarnya bukan tugas divisi kredit, tapi karena ada permintaan  tertulis dari Divisi Tresuri yang sudah sudah disetujui oleh Direksi, maka Divisi Kredit melakukan analisa terhadap Izzer.

Diketahui, sebelumnya JPU mendakwa Andri Irvandi Direktur Kapital Market MNC Sekuritas dan Maulana Akhyar Lubis Pimpinan Divisi Tresury Bank Sumut, melakukan Tindak Pidana Korupi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam kasus gagal bayar MTN PT. SNP kepada Bank Sumut selaku investor yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 202 milliar. [SRY].

 

 

 

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB