BANGUNAN TIDAK SESUAI NILAI KONTRAK, TERDAKWA ZALMAN LUBIS DIPERIKSA MAJELIS HAKIM

Senin, 20 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[www.pendidikanantikorupsi.org] Senin 20 Januari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus korupsi pekerjaan pengendalian daerah aliran sungai Batang Angkola/pengaman area Balai Benih ikan Desa Huta Limbong Kecamatan Padang Sidempuan Kota Padang Sidempuan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Zalman Lubis mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam keterangannya terdakwa menjelasakan kepada Majelis Hakim bahwa  proyek pekerjaan pengendalian daerah sungai Batang Angkola di Desa Huta Limbong dilaksanakan pada Bulan September 2011 dengan jumlah anggaran Rp750.000.000 dan nilai kontrak Rp749.000.000 bersama rekanan CV Manyabi Group sebagai pemenang penyedia pekerjaan pengendalian aliran sungai Batang Angkola.

Di perjanjian kontrak tersebut disepakati ketahanan bangunan minimal 10 tahun, namun ditahun 2013 bangunan sudah mengalami kerusakan. Dengan adanya kerusakan tersbut pada tahun 2013 tim Ahli Teknik USU melakukan pengecekan di lapangan dan menemukan adanya kekurangan bahan material yang tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Lebih lanjut, Terdakwa Zalman Lubis membenarkan pernyataan Majelis Hakim adanya teguran dari tim pengawas terkait kekuarangan bahan meterial yang tidak sesuai dengan nilai kontrak yang dibayar. Tetapi terdakwa tetap menandatangani Berkas Acara serah terima pembayaran karena sudah melakukan pengecekan ke lapangan, menurutnya panjang dan lebar bangunan sudah sesuai dengan nilai kontrak, namun ia mengaku tidak melakukan pengecekan secara komprehensif sampai ke bahan material, terdakwa juga mengatakan tidak menerima hadiah apapun dalam penandatanganan berkas acara tersebut

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zalman Lubis selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan pekerjaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Batang Angkola/Pengaman Area Balai Benih Ikan Desa Huta Limbong Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2011 tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Sry)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB