DUGAAN KASUS KORUPSI PEMBUATAN SURAT TANAH KANTOR CAMAT BINJAI KOTA

Jumat, 22 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Kamis 21 Januari 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan Dugaan Kasus Korupsi pembayaran pembuatan surat tanah oleh Kantor Camat Binjai Kota Tahun 2020 dengan Terdakwa Rahmat Sembiring. Adapun agenda persidangan yaitu pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum, Ilmi Akbar Lubis, S.H. mengatakan, Terdakwa Rahmad Effendi pada hari Kamis 21 Januari 2021 berdasarkan ketentuan pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat(1) dan (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 002/KMA/SK/II/2001 tanggal 7 Februari 2011, berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya, pegawai negeri atau penyelenggara dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain dengan cara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaanya, memaksa orang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum, Ilmi Akbar Lubis, S.H. melanjutkan, Bahwa Terdakwa Rahmat sembiring selaku Pegawai Negeri Sipil Kepala Pemerintahan Kecamatan Binjai Kota terbukti menerima uang dari saksi Ferry Liasta Sembiring untuk pengurusan surat-surat tanah pada kecamatan Binjai kota yang seharusnya tidak di pungut biaya apapun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberitahu, bahwa terdakwa Rahmad Effendi menyuruh Saksi Ermayana selaku Tenaga Honorer pada kantor Kecamatan Binjai Kota untuk mempesiapkan surat tanah atas nama saksi Ferry Liasta Sembiring, setelah surat tanah tersebut siap, Terdakwa Rahmat Effendi menyuruh Saksi ferry Liasta Sembiring menyerahkan uang ke saksi Emayana dengan amplop putih, yang mana amplop putih itu berisi,
1 lembar tanda terima surat Tanggal 08 Juni 2020
1 buah buku agenda surat keluar Tahun 2019
1 buah buku agenda surat masuk Tahun 2020, dan
uang sebesar Rp.2.500.000(dua juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga, berdasarkan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana melanggar Pasal 12 A UU  No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Yahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (H.A.R)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru