KABAG PENGAWAS DAN MANTAN KABAG PENGAWAS BERIKAN KESAKSIAN DI SIDANG MARK UP PDAM TIRTANADI

Senin, 2 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]. Senin 2 Desember 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus Mark Up PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini ialah Rimamurti Dalimunte mantan Kabag Pengawasan PDAM Mei 2015-September 2015 yang merupakan saksi untuk terdakwa Ahmad Askari, saksi kedua adalah Jumri Harahap Kabag Pengawasan PDAM Tirtanadi Deli Serdang sejak september 2015 sampai sekarang, yang memberikan keterangan untuk ketiga terdakwa yaitu Ahmad Askari, Pahmiuddin dan Bambang Kurnianto

Rimamurti Dalimunte saksi yang pertama diperiksa menjelaskan tugas Kabag pengawasan sesusai dengan ketentuan dari Direksi yaitu melakukan monitoring dan menyampaikan informasi terkait adanya penyimpangan operasional, namun monitoring yang dimaksud tidak terkait dengan keuangan, tetapi lebih menekankan pada aspek pelayanan terhadap masyarakat atau konsumen seperti  pemeriksaan meteran, pemasangan pipa dan lain sebagainya.

Saksi kedua Jumri Harahap menjelaskan hal yang sama terkait tugas dari Kabag Pengawas, karena menurutnya pengawasan keuangan lebih ditekankan menjadi tugas dari SPI (Satuan Pengawas Internal) ”tapi SPI pun gak pernah datang dan melakukan pemeriksaan ke cabang Tirtanadi Deli Serdang” ungkap Jumri. Jumri Harahap juga mengaku baru mengetahui adanya Mark Up yang dilakukan oleh Zainal Sinulingga selaku Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang setelah diperiksa oleh Kejari Deli Serdang.

Diketahui berdasarkan keterangan saksi ahli dari BPKP Provinsi Sumatera Utara, Spanyol Hutapea menyampaikan bahwa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat Mark Up yang dilakukan oleh Zainal Sinulingga senilai Rp.10.707.699.860. Zainul Sinulungga sampai saat ini belum diketahui keberadaannya dan masih menjadi DPO.(SRY)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru