KABAG PENGAWAS DAN MANTAN KABAG PENGAWAS BERIKAN KESAKSIAN DI SIDANG MARK UP PDAM TIRTANADI

Senin, 2 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]. Senin 2 Desember 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus Mark Up PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini ialah Rimamurti Dalimunte mantan Kabag Pengawasan PDAM Mei 2015-September 2015 yang merupakan saksi untuk terdakwa Ahmad Askari, saksi kedua adalah Jumri Harahap Kabag Pengawasan PDAM Tirtanadi Deli Serdang sejak september 2015 sampai sekarang, yang memberikan keterangan untuk ketiga terdakwa yaitu Ahmad Askari, Pahmiuddin dan Bambang Kurnianto

Rimamurti Dalimunte saksi yang pertama diperiksa menjelaskan tugas Kabag pengawasan sesusai dengan ketentuan dari Direksi yaitu melakukan monitoring dan menyampaikan informasi terkait adanya penyimpangan operasional, namun monitoring yang dimaksud tidak terkait dengan keuangan, tetapi lebih menekankan pada aspek pelayanan terhadap masyarakat atau konsumen seperti  pemeriksaan meteran, pemasangan pipa dan lain sebagainya.

Saksi kedua Jumri Harahap menjelaskan hal yang sama terkait tugas dari Kabag Pengawas, karena menurutnya pengawasan keuangan lebih ditekankan menjadi tugas dari SPI (Satuan Pengawas Internal) ”tapi SPI pun gak pernah datang dan melakukan pemeriksaan ke cabang Tirtanadi Deli Serdang” ungkap Jumri. Jumri Harahap juga mengaku baru mengetahui adanya Mark Up yang dilakukan oleh Zainal Sinulingga selaku Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang setelah diperiksa oleh Kejari Deli Serdang.

Diketahui berdasarkan keterangan saksi ahli dari BPKP Provinsi Sumatera Utara, Spanyol Hutapea menyampaikan bahwa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat Mark Up yang dilakukan oleh Zainal Sinulingga senilai Rp.10.707.699.860. Zainul Sinulungga sampai saat ini belum diketahui keberadaannya dan masih menjadi DPO.(SRY)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:20 WIB

“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB