KASUS DUGAAN SUAP WALIKOTA MEDAN, ISYA ANSYARI DIVONIS 2 TAHUN.

Jumat, 28 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis 27 Februari 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemberian suap oleh Kepala Dinas PU Kota Medan Isya Ansyari kepada Walikota Medan non Aktif Dzulmi Eldin.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Abdul Azis dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Isya Ansyari terbukti bersalah atas dakwaan memberikan suap kepada Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin sebesar Rp 530 juta, terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf a UU Tindak Pidana Korupsi.

Atas hal tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan selama 2 tahun penjara denda Rp 200 juta dengan subside 4 bulan kurungan. Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari pada tuntutan yang dibacakan persidangan sebelumnya. Terdakwa Isya dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 Juta dengan subside 6 Bulan kurungan. Adapun hal yang menjadi pertimbangan karena Terdakwa berada dalam posisi stuktural yang tidak memungkinkan untuk melawan perintah pimpinannya.

Atas putusan itu, terdakwa Isa Ansyari menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. “Kami menyatakan pikir-pikir karena kami harus konsultasi dulu sama pimpinan,” (ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:20 WIB

“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB