Pardamean Purba : “Saya mencuri untuk cari uang tambahan”

Rabu, 16 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Medan). Sidang lanjutan kasus tindak pidana pencurian baja seberat 50 kg di gudang Rajawali Medan Amplas dengan terdakwa Pardamean Purba digelar hari ini (16/5) di ruang cakra II Pengadilan Negeri Medan. Acara sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi.

Pencurian yang di lakukannya pada tanggal 23/03/2011 adalah berupa baja yang dalam bentuk egos, matahari, dan kepala kambing dari mobil yang ada pada bengkel rajawali. ”Yang diambil egos, matahari, dan kepala kambing,” ucap pardamean.

Pardamean Purba pada saat di persidangan mengatakan bahwasnya ia bekerja pada gudang bengkel Rajawali Medan Amplas , dan terdakwa mengatakan bahwa pencurian yang  dilakukannya untuk cari uang tambahan di luar penghasilannya. ”Saya mencuri untuk cari uang tambahan,” Ujarnya.

Kemudian terdakwa mengakui kalau ia mencuri pada malam hari dengan cara mengangkat barang dari gudang ke tempat teman terdakwa dan di pagi harinya ia jual ketempat penadah barang-barang bekas dengan harga Rp4000 /kg. ”Saya jual dengan harga Rp4000/kg”, ungkapnya.

Dalam keterangannya ia menyatakan sudah dua kali melkukan pencurian . ”Dua kali sudah saya curi, yang ini ketauan “, terangnya.  Ia ketahuan pada saat ia telah membawa barang curiannya tersebut sampai keluar , namun sebelum sempat membawanya pemilik dari barang tersebut mengetahuinya.

Sementara dari hasil penjualan baja pertama kali terdakwa berhasil mendapatkan uang dari hasil pencuriannya sebesar Rp 420.000. ”Yang pertama saya jual saya dapat 420.000.” tegasnya.

Selanjutnya karena saksi berhalangan, majelis hakim menunda pemeriksaan saksi hingga selasa (23/5) pada pukul 14.00 WIB. Sidang akhirnya di tutup pada pukul 15.00 WIB. (Agung)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB