Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes Hasrul Benny Harahap dkk, membacakan nota eksepsi atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang cakra utama PN Medan (22/04/2024).

Eksepsi tersebut dilakukan karena merupakan hak daripada terdakwa berdasarkan Pasal 156 KUHAP. Aturan ini  menjelaskan bahwasanya ada kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan JPU yang terdapat kekurangan ataupun kekeliruan. Oleh karena itu,  secara patut hal tersebut dilakukan oleh PH Alwi.

PH Alwi menjelaskan dalam pembuatan Surat Dakwaan Penuntut Umum harus berdasarkan ketentuan Pasal 143 KUHAP. Yaitu harus menerangkan kewenangan pengadilan, menguraikan secara lengkap, jelas identitas terdakwa serta menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap terkait tindak pidana yang dilakukan dengan menyebut waktu dan tempat kejahatan itu dilakukan. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.

Dalam eksepsinya, PH Alwi menyatakan dakwaan JPU dibuat secara prematur. Sebab JPU hanya berpatokan pada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lazimnya digunakan dalam Pengadaan Barang/Jasa dalam keadaan normal. Kemudian, dakwaan JPU terdapat kekeliruan terhadap objek (Error In Subjecto), karena JPU tidak menguraikan batas-batas kewenangan dan mencampuradukkan peran terdakwa Alwi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan tanggungjawab lainnya seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan (PPTL) dan Panitia Penerima Administrasi Hasil Pekerjaan. Oleh karena itu, PH Alwi menyatakan dakwaan JPU disusun dengan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Selain itu, PH Alwi menilai dalam Surat Dakwaan JPU tidak konsisten dalam mengkualifikasi dan menentukan pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus ini secara bersamaan. Sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan oleh JPU. Lalu, PH Alwi menyatakan Surat Dakwaan JPU tidak berpedoman terhadap aturan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat. Selanjutnya, PH Alwi juga menyatakan bahwasanya JPU tidak menguraikan secara jelas, lengkap dan cermat terkait sumber dan aliran dana yang diterima oleh terdakwa Alwi.

PH Alwi juga menegaskan keberatannya, bahwasanya dalam menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara itu dibuat oleh Auditor Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Tadulako di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, bukan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana aturan yang berlaku. Adapun kerugian keuangan negara sekitar Rp24,7 Miliar. PH Alwi beralasan auditor tersebut tidak memiliki kapasitas dalam menghitung kerugian keuangan negara. Padahal aturannya telah dijelaskan dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008, SEMA No. 4 Tahun 2016. PH Alwi juga merasa heran, JPU dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersusah payah meminta bantuan perhitungan ke Universitas di luar Pulau Sumatera Utara. Sedangkan di Sumatera Utara sendiri terdapat kampus-kampus “Unggul” yang semestinya dapat dijadikan rujukan.

Usai menguraikan seluruh keberatan atas dakwaan JPU, PH Alwi memohon kepada Majelis Hakim agar menerima Eksepsi dari Tim PH Alwi, menyatakan Surat Dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), menyatakan perkara ini tidak lanjut diperiksa, memerintahkan kepada JPU agar terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan (RUTAN) Tanjung Gusta Klas-I Medan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Untuk diketahui, disekitaran Pengadilan Negeri Medan tersusun 3 (tiga) buah papan bunga yang diberikan oleh KAHMI Medan, Relawan COVID-19, PDUI yang bertuliskan pada intinya memberikan dukungan dan apresiasi kepada terdakwa Alwi.

Setelah membacakan Nota Eksepsi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 25 April 2024 dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi dari Tim PH Alwi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru