Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 25 Maret 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menggelar sidang kasus dugaan kasus korupsi Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai Evi Zulinda Purba. Persidangan kali ini ialah agenda pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Evi agar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda Rp200 Juta subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
Pada amar tuntutan jaksa, Evi diyakini bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran tahun 2021 sebesar Rp1 Miliar lebih.
Jaksa menilai bahwasanya Evi telah melanggar pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Lebih subsidair, Pasal 5 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan
pidana kepada terdakwa Evi Zulinda Purba dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucap jaksa Hamidah Ginting, di ruang Cakra 9 PN Medan.
Selain pidana penjara dan denda, Jaksa juga meminta agar Evi Zulinda Purba dijatuhi hukuman agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 478 juta. Jika uang kerugian negara tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Evi Zulinda Purba untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp478 Juta. Jika tidak dibayar maka di ganti pidana 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Jaksa Hamidah Ginting.
Adapun hal yang memberatkan pada Evi Zulinda Purba, kata Jaksa Hamidah Ginting, saat persidangan Evi berbelit dalam menyampaikan keterangan.
“Hal memberatkan, terdakwa berberlit dalam menyampaikan keterangan saat persidangan. Terdakwa juga tidak membayar uang pengganti kerugian negara,” tutupnya.
Sementara itu, Bendaraha MAN Binjai Nana Farida yang bersama-sama dengan Evi dalam melakukan korupsi dana BOS dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta dijatuhkan hukuman agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta.
Untuk diketahui, Kasus ini berawal dari adanya demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan agar Kepala MAN Binjai dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022.
Berangkat dari hal itu, dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwasanya Evi melakukan korupsi pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai dan dana Komite MAN Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022.
Setelah Mendengar tuntutan JPU, Evi melalui Penasihat Hukumnya diberikan waktu oleh majelis hakim agar menyampaikan pembelaan pada minggu depan.
“Jika ingin menyampaikan pembelaan silahkan, mau itu secara langsung atau melalui penasihat hukumnya pada pekan depan,” ucap ketua majelis hakim M. Nazir.