Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 21 Maret 2024. Terdakwa Azlansyah mengaku bahwasanya yang meminta uang Rp100 Juta itu memang merupakan dirinya, namun ia pun disuruh. Pengakuan tersebut diungkapkannya ketika Majelis Hakim meminta agar menanggapi keterangan para saksi.

“Memang benar saya yang meminta, namun itupun saya disuruh” ungkapnya di ruang cakra 9 PN Medan.

Setelah mengatakan hal tersebut, Ketua Majelis Hakim mengatakan agar keterangan tersebut nanti disampaikan ketika pemeriksaan keterangan terdakwa.

Usai persidangan, ketika di konfirmasi kepada Terdakwa terkait maksud dari pernyataannya, dirinya menyerahkan kepada Penasihat Hukumnya untuk menjawab. Lalu setelah dikonfirmasi kepada Penasihat Hukumnya, hanya menjawab bedasarkan fakta di persidangan begitulah yang terjadi, selanjutnya nanti di lihat pada persidangan berikutnya.

Konfirmasi juga dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia mengatakan bahwasanya nanti di persidangan berikutnya akan kita tanyakan dan kita kejar terus kepada Terdakwa maksud dari pernyataannya. Selain itu, nanti kita akan dalami dari saksi-saksi yang di hadirkan.

Persidangan kali ini agendanya ialah pembuktian yang menghadirkan 4 (empat) orang saksi, 2 (dua) diantaranya ialah Roby Kamal Anggara (Korban/Pelapor dari Caleg Partai PKN) dan Kamal Ilyas (Orang Tua Robby/Konsultas Politik Robby)

Saksi Robby menerangkan bahwasanya terjadi operasi tangkap tangan (OTT) salah satu Komisioner Bawaslu Medan pada 14 November 2023 di Hotel JW Marriot pukul 10.00 malam. Ia merupakan sebagai bakal calon legislatif dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN). Usai mendaftarkan sebagai bacaleg ke KPU Kota Medan, ia belum memenuhi syarat sebab yang di upload adalah ijazah SMP.

Saksi mengetahui hal tersebut dari ketua Partai PKN Yohannes Abadi. Bahwasanya Ketua KPU Kota Medan menelfon Yohannes mengatakan saksi Robby belum memenuhi kualifikasi.

Atas keputusan dari KPU tersebut, Robby merasa keberatan karena ia merasa berkas pendaftaran telah lengkap. Oleh karena itu, ia mengajukan gugatan kepada KPU Kota Medan melalui pendamping hukum partai PKN.

Pada saat mediasi pertama dihadiri oleh Robby, Yohannes, KPU Kota Medan dan Bawaslu. Kemudian, setelah mediasi selesai (diskors), saksi di ajak Yohannes untuk menghadiri pertemuan. Lalu saksi mengatakan pada saat itu bertemu dengan 4 orang 2 diantaranya adalah komisioner bawaslu salah satunya ialah Azlansyah. Pertemuan tersebut membahas terkait pendaftaran saksi sebagai caleg agar di bantu.

Pertemuan tersebut terjadi pembahasan ‘Mangga atau Jeruk’. Hal tersebut diucapkan oleh terdakwa Azlansyah “Masa ga dengar dari Zefrizal Mangga atau Jeruk”. Lalu saksi mengatakan bahwasanya kata Ferlando “Ga mungkinla kami makan sendiri nanti kami makan besar”. Saksi Robby mengaku tidak mengetahui maksud ‘Mangga atau Jeruk’.

Robby juga menerangkan bahwa Terdakwa Fachmy alias Midun pernah menelfonnya untuk menyampaikan bahwasanya mereka mau bantu, tapi orang ini minta Rp100 Juta. Kata ‘mereka’ yang dimaksud adalah Azlansyah. Setelah di telfon, saksi menyampaikan akan dikomunikasikan kepada kedua orang tuanya terlebih dahulu.

Pada saat di telfon oleh Midun, saksi masih tidak memenuhi syarat (TMS). Setelah telfonan dengan Midun, saksi melaporkan ke Polda Sumut sebab ia merasa telah di peras. Usai melaporkan, saksi kembali telfonan dengan Midun untuk melakukan penawaran agar dari Rp100 Juta menjadi Rp50 Juta dan Midun menyetujuinya.

Sebelumnya diketahui, Robby menerangkan pernah terjadi komunikasi antara Midun dengan orang tua yang juga merupakan konsultan politik Robby (Saksi Kamal). Pembahasannya berkaitan dengan negosiasi. Selain itu, ketika melaporkan ke Polda Sumut, saksi Kamal berkomunikasi dengan Saksi Rudianto (krimsus Polda Sumit) terkait kasus ini dan mengatur sistem penangkapan termasuk penyerahan uang Rp25 Juta. Hal tersebut juga sampaikan oleh saksi Kamal di ruang cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Majelis Hakim menunda persidangan hingga 28 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru