Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 21 Maret 2024. Terdakwa Azlansyah mengaku bahwasanya yang meminta uang Rp100 Juta itu memang merupakan dirinya, namun ia pun disuruh. Pengakuan tersebut diungkapkannya ketika Majelis Hakim meminta agar menanggapi keterangan para saksi.

“Memang benar saya yang meminta, namun itupun saya disuruh” ungkapnya di ruang cakra 9 PN Medan.

Setelah mengatakan hal tersebut, Ketua Majelis Hakim mengatakan agar keterangan tersebut nanti disampaikan ketika pemeriksaan keterangan terdakwa.

Usai persidangan, ketika di konfirmasi kepada Terdakwa terkait maksud dari pernyataannya, dirinya menyerahkan kepada Penasihat Hukumnya untuk menjawab. Lalu setelah dikonfirmasi kepada Penasihat Hukumnya, hanya menjawab bedasarkan fakta di persidangan begitulah yang terjadi, selanjutnya nanti di lihat pada persidangan berikutnya.

Konfirmasi juga dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia mengatakan bahwasanya nanti di persidangan berikutnya akan kita tanyakan dan kita kejar terus kepada Terdakwa maksud dari pernyataannya. Selain itu, nanti kita akan dalami dari saksi-saksi yang di hadirkan.

Persidangan kali ini agendanya ialah pembuktian yang menghadirkan 4 (empat) orang saksi, 2 (dua) diantaranya ialah Roby Kamal Anggara (Korban/Pelapor dari Caleg Partai PKN) dan Kamal Ilyas (Orang Tua Robby/Konsultas Politik Robby)

Saksi Robby menerangkan bahwasanya terjadi operasi tangkap tangan (OTT) salah satu Komisioner Bawaslu Medan pada 14 November 2023 di Hotel JW Marriot pukul 10.00 malam. Ia merupakan sebagai bakal calon legislatif dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN). Usai mendaftarkan sebagai bacaleg ke KPU Kota Medan, ia belum memenuhi syarat sebab yang di upload adalah ijazah SMP.

Saksi mengetahui hal tersebut dari ketua Partai PKN Yohannes Abadi. Bahwasanya Ketua KPU Kota Medan menelfon Yohannes mengatakan saksi Robby belum memenuhi kualifikasi.

Atas keputusan dari KPU tersebut, Robby merasa keberatan karena ia merasa berkas pendaftaran telah lengkap. Oleh karena itu, ia mengajukan gugatan kepada KPU Kota Medan melalui pendamping hukum partai PKN.

Pada saat mediasi pertama dihadiri oleh Robby, Yohannes, KPU Kota Medan dan Bawaslu. Kemudian, setelah mediasi selesai (diskors), saksi di ajak Yohannes untuk menghadiri pertemuan. Lalu saksi mengatakan pada saat itu bertemu dengan 4 orang 2 diantaranya adalah komisioner bawaslu salah satunya ialah Azlansyah. Pertemuan tersebut membahas terkait pendaftaran saksi sebagai caleg agar di bantu.

Pertemuan tersebut terjadi pembahasan ‘Mangga atau Jeruk’. Hal tersebut diucapkan oleh terdakwa Azlansyah “Masa ga dengar dari Zefrizal Mangga atau Jeruk”. Lalu saksi mengatakan bahwasanya kata Ferlando “Ga mungkinla kami makan sendiri nanti kami makan besar”. Saksi Robby mengaku tidak mengetahui maksud ‘Mangga atau Jeruk’.

Robby juga menerangkan bahwa Terdakwa Fachmy alias Midun pernah menelfonnya untuk menyampaikan bahwasanya mereka mau bantu, tapi orang ini minta Rp100 Juta. Kata ‘mereka’ yang dimaksud adalah Azlansyah. Setelah di telfon, saksi menyampaikan akan dikomunikasikan kepada kedua orang tuanya terlebih dahulu.

Pada saat di telfon oleh Midun, saksi masih tidak memenuhi syarat (TMS). Setelah telfonan dengan Midun, saksi melaporkan ke Polda Sumut sebab ia merasa telah di peras. Usai melaporkan, saksi kembali telfonan dengan Midun untuk melakukan penawaran agar dari Rp100 Juta menjadi Rp50 Juta dan Midun menyetujuinya.

Sebelumnya diketahui, Robby menerangkan pernah terjadi komunikasi antara Midun dengan orang tua yang juga merupakan konsultan politik Robby (Saksi Kamal). Pembahasannya berkaitan dengan negosiasi. Selain itu, ketika melaporkan ke Polda Sumut, saksi Kamal berkomunikasi dengan Saksi Rudianto (krimsus Polda Sumit) terkait kasus ini dan mengatur sistem penangkapan termasuk penyerahan uang Rp25 Juta. Hal tersebut juga sampaikan oleh saksi Kamal di ruang cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Majelis Hakim menunda persidangan hingga 28 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Berita Terbaru