PERANGKAT DESA BERIKAN KESAKSIAN DI SIDANG KORUPSI ADD TANAH BESIH

Senin, 25 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senin 25 November 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tanah Besih kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak tujuh orang antara lain Susanti Aprianti selaku Sekretaris Desa, Dwi selaku Direktur Badan Usaha milik Desa dan Sumarsono, Supriadi, Adi Suwarno, Iwan, Marianto selaku Kepala Dusun di Desa Tana Besih.

Untuk kesempatan yang pertama JPU melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yaitu Susanti Aprianti, Sumarsono, Supriadi, Adi Suwarno, Iwan dan Marianto. keenam saksi kompak mengatakan tidak pernah dilibatkan oleh Kepala Desa terkait penggunan Anggaran Dana Desa, penggunanan dana desa tahun 2017 yang mereka ketahui hanya perawatan jalan berupa penyiraman sertu sepanjang ±450 M, selain itu tidak ada lagi pembangunan yang dilakukan di Desa Tanah Besih.

Saksi selanjutnya yang diperiksa oleh JPU yakni Dwi selaku Direktur Bumdes juga mengutarakan hal yang sama, Dwi mengatakan tidak pernah dilibatkan, kecuali pernah dipinta bersama-sama dengan Kepala Desa mencairkan dana Bumdes ke Bank, setelahnya tidak pernah lagi tahu menahu mengenai pengguanan dana tersebut, saksi Dwi juga menambahkan dana yang dicairkan tidak pernah direalisasikan oleh Kepala Desa ke Bumdes.

Setelah mendengar keterangan dari saksi, Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada saksi perihal LPJ Bumdes “kenapa ada LPJ nya sementara Bumdes nya tidak ada dan LPJ ini ditandatangani oleh saudara saksi selaku Direktur Bumdes” ujar Majelis Hakim saat bertanya kepada saksi

menanggapi pertanyaan tersbebut, Dwi mengaku tidak  mengetaui adanya LPJ dan  tidak pernah sama sekali menandatangani LPJ Bumdes. ia juga menuturkan bahwa pengangkatannya sebagai Direktur Bumdes tanpa ada prosedural yang jelas atau tidak berdasarkan SK baik yang dikelurkan oleh Kepala Desa maupun dari Kecamatan, pada saat itu saksi Dwi juga masih bersatatus sebagai istri dari Kepala Desa.

Diakhir, terdakwa Darma Suwardi dan M. Noor membenarkan seluruh keterangan yang diberikan saksi. Sebelumnya Darma Suwardi dan M. Noor didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Primer yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf B, Subsider Pasal 3 ayat Pasal 18 ayat 1 Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara senilai Rp. 747.527.777.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru