SIDANG DUGAAN KORUPSI PELINDO I, JPU HADIRKAN SAKSI AHLI

Kamis, 12 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsiorg] Kamis 12 Maret 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan terdakwa dugaan korupsi pengerjaan perbaikan kapal Tunda Bayu 3 PT. Pelindo I yakni Rudi Marla dan Harianja dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Syarif Husein yang merupakan ahli audit internal PT. Pelindo I

Diawal persidangan, Penasehat Hukum dari terdakwa Harianja sempat menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim mengenai saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu ditenggarai status dari saksi ahli yang merupakan karyawan dari PT. Pelindo I. Menurutnya saksi ahli, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum  lebih tepat menjadi saksi fakta, karna sebagai karyawan PT. Pelindo I pasti mengetahui fakta-fakta yang terjadi dalam dugaan korupsi Perbaikan Kapal Tunda Bayu 3.

Namun Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan dengan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntu Umum untuk meminta keterangan dari saksi ahli.

Dalam keterangannya, Syarif Husein menjelaskan bahwa Satuan Pengawas Internal (SPI) PT. Pelindo I melakukan audit terhadap pengerjaan perbaikan kapal Tunda Bayu 3 setelah adanya laporan dari BPKP terkait adanya kerugian negara dalam pengerjaan kapal Tunda Bayu 3 tersebut. Dari hasil audit tersebut, Syarif Husein mengatakan Satuan Pengawas Internal menemukan adanya penyimpangan pada pengerjaan kapal Tunda Bayu 3 yakni salah satunya tidak ada laporan penanggung jawaban. Terkait temuan tersebut, Syarif Husein menuturukan bahwa Satuan Pengawas Internal (SPI) menindaklanjutinya dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.

Setelah Jaksa Penuntut Umum selesai meminta keterangan dari saksi ahli, selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum untuk meminta keterangan dari saksi ahli. Penasihat Hukum dari kedua terdakwa pun menanyakan beberapa hal kepada Saksi Ahli diantaranya mengenai aturan dari Pelindo I terkait penanggung jawab pengambilan uang muka ke direksi untuk pengerjaan suatu kontrak kerja.

Menanggapi pertanyaan dari Penasihat Hukum kedua terdakwa, Syarif Husein mengatakan bahwa ia lupa siapa yang mengajukan permintaan uang muka ke Direksi, “tetapi jika dilihat dari SK maka yang mengajukan permintaan merupakan bawahan dari Kepala UGK” ujar Syarif Husein. Adapun aturan terkait yang menanggung jawabi pengambilan uang menurut Syarif Husein adalah yang mengajukan permintaan uang muka, tetapi Kepala UGK berkewajiban untuk menegur bawahannya agar mempertanggung jawabkan uang muka yang diambil. “Namun  teguran tersbut tidak dilakukan oleh Kepala UGK” Ungkapnya”.

Diketahui sebelumnya, akibat perbuatan Terdakwa Rudi Marla, ST., MM selaku Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. PELINDO I (Persero) bersama-sama dengan DRS. Harianja, MM selaku General Manager PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai telah mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011 sebesar Rp1.399.563.000,00 Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara R-13 / PW.02 / 5.2 / 2019, tanggal 02 April 2019 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terkait Pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011. (Sry)

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru