SOAL KETERBUKAAN INFORMASI PARTAI POLITIK, SAHDAR JALIN KERJASAMA DENGAN KIP

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sentra Advokasi Hak Dasar Rakyat (SAHDAR) menjalin kerjasama dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara terkait keterbukaan informasi Partai Politik di Sumatera Utara. Kerjasama tersebut dilaksanakan melalui forum Focus Group Discussion (FGD) antara SAHDAR dan KIP Sumatara di Hotel Garuda Plaza Medan,  Jum’at (23/9/2022).

Ibrahim Puteh selaku Koordinator Eksekutif  SAHDAR memaparkan hasil assessment SAHDAR terhadap 12 Partai Politik di Sumatera Utara pada Agustus 2022 yang lalu. Dalam paparannya Ibrahim Puteh mengatakan bahwa  tidak ada satupun Partai Politik di Sumatera Utara yang memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kantor sekretariatnya.

Menurut Ibrahim, dari hasil wawancara terhadap Partai Politik di Sumatera Utara menyatakan bahwa Partai-Partai yang ada belum memiliki aturan atau SOP terkait layanan informasi. Kata Ibrahim  Para pengurus Partai Politik yang di wawancarai juga menyebutkan kalau laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan itu adalah informasi internal dan tidak bisa dibuka ke Publik.

“Partai Politik menganggap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Partai Politik bukanlah tanggung jawab mereka, padahal menurut Kesbangpol anggaran Partai Politik naik menjadi 5000 per suara, itu adalah anggaran yang cukup besar. Kalau ini anggarannya sudah luar biasa mereka juga badan publik ini adalah penghianatan terhadap kepentingan publik dalam hal Keterbukaan Informasi”, Ucap Ibrahim.

Menanggapi hal itu, Muhammad Safii selaku Komisioner KIP  Sumatera Utara menyampaikan bahwa sejak berdirinya KIP  belum pernah melakukan monitoring terkait keterbukaan Informasi di Partai Politik. Dan Muhammad Safii juga mengatakan bahwa sejak berdirinya KIP DQRI 2012 hingga sekarang itu belum ada sengketa dari masyarakat terkait Keterbuakaan Informasi terhadap Partai Politik dan hanya SAHDAR yang melakukan sengketa Informasi, jadi KI akan mnindak lanjuti temuan SAHDAR dengan melakukan monev kepada Partai Politik. (BS)

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB