Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan 2 terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik (HAM) Medan sebesar Rp8 Miliar. Sidang dilaksanakan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun 2 terdakwa yang mengajukan eksepsi tersebut  ialah Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) dan mantan Bendahara Pengeluaran, Ardiansyah Daulay.

Dalam pertimbangan putusan selanya, Majelis Hakim yang diketuai Nurmiati menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas, dan lengkap.

Selain itu, Hakim juga menilai eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) telah memasuki pokok perkara. Maka oleh karena itu, eksepsi tidak dapat diterima.

Dalam putusan sela, pada intinya Majelis Hakim menolak eksepsi dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan hingga putusan akhir.

“Menyatakan eksepsi yang diajukan PH para terdakwa tersebut tidak dapat diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” ucap Nurmiati.

Untuk diketahui, selain kedua terdakwa tersebut, ada juga Bambang Prabowo selaku mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP HAM Medan yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Namun, Bambang tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang JPU.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai membacakan putusan sela tersebut, selanjutnya Hakim menunda persidangan hingga Jumat (26/7/24) dengan agenda pemeriksaan alat bukti saksi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi DED Dinas Pariwisata Nias Utara, Sejak Awal Sepakat Korupsi
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru