Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 15 Juli 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, membuka sidang pembacaan putusan kasus korupsi Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan dan rekan di ruang Cakra 9 PN Medan.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh M Nazir, menghukum Nurkholidah Lubis (Kepala Man 3 Medan) dan Parsaulian Siregar (Rekanan) dengan 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023.

Hukuman pidana penjara ini lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yaitu menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selanjutnya menurut Majelis Hakim, jumlah kerugian keuangan yang timbul akibat perbuatan korupsi para terdakwa, yaitu sebesar Rp152.180.000 (Rp152 juta). Sedangkan, menurut JPU sebesar Rp311.996.000 (Rp311 juta).

Majelis Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan untuk Nurkholidah dan 3 bulan untuk Parsaulian.

Selain denda, terdakwa Nurkholidah Lubis dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp40.180.000 (Rp40 juta). Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU. Jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Teruntuk terdakwa Parsaulian Siregar, ia juga di hukum untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp112 juta. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam wakti 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU. Jika harta benda Parsaulian juga tidak mencukup untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Pemberian hukuman UP dalam putusan Majelis Hakim tersebut juga lebih ringan ketimbang tuntutan dari JPU, yaitu untuk Nurkholidah dituntut membayar UP Rp169 juta sedangkan Parsaulian dituntut membayar UP sebesar Rp142 juta.

Majelis Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa, yaitu telah merugikan MAN 3 Medan dan perbuatan terdakwa Nurkholidah Lubis tidak mencerminkan nilai seorang guru yang mengayomi. Lalu hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dipenjara dan terdakwa Nurkholidah Lubis sebagai seorang guru yang dihormati untuk pendidikan MAN 3 Medan.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan tersebut dengan kompak para terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan belum menentukan sikap melakukan upaya hukum banding atau tidak.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar
Sidang Lanjutan Keterangan Ahli dalam Kasus Korupsi Puskesmas Labuhan Batu
Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara
Dugaan Korupsi Pj kepala Desa Maronda Harahap, Rugikan Negara Rp. 1,1 Miliar
Suami di Putus Bersalah, Istri Menyusul Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kab. Karo
Topan Dan Rasuli Didakwa JPU KPK terima Suap 2 Proyek Peningkatan Jalan di Sumut
Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Kadis Pariwisata Nias Barat, diduga Rugikan Negara Rp919 Juta
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
Berita ini 278 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:25 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:25 WIB

Sidang Lanjutan Keterangan Ahli dalam Kasus Korupsi Puskesmas Labuhan Batu

Selasa, 25 November 2025 - 04:15 WIB

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Jumat, 21 November 2025 - 11:13 WIB

Dugaan Korupsi Pj kepala Desa Maronda Harahap, Rugikan Negara Rp. 1,1 Miliar

Jumat, 21 November 2025 - 08:58 WIB

Suami di Putus Bersalah, Istri Menyusul Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kab. Karo

Berita Terbaru

Berita

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Selasa, 25 Nov 2025 - 04:15 WIB