Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 15 Juli 2024. Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Nazir, membuka sidang dugaan kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara tahun 2020. Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 4 PN Medan. Namun, sidang tersebut tidak terlaksana sebab terdakwa Alwi Mujahit sedang sakit maka sidang ditunda hingga Kamis, 18 Juli 2024.

Terpantau sebelum membuka sidang, M. Nazir sempat mengatakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum para terdakwa untuk bergegas menuju bangku persidangan karena sidang segera dimulai dan juga mengatakan ia juga harus segera  melaksanakan sidang yang lain.

Usai membuka persidangan, Hakim Nazir langsung menyampaikan pertanyaan terkait kehadiran para terdakwa kepada JPU Hendri Edison. Lantas, Hendri pun menjawab bahwasanya salah satu terdakwa berhalangan hadir karena sakit. Hal yang sama pun disampaikan Penasihat Hukum (PH) Alwi sesaat setelah ditanya Hakim terkait kondisi Kadinkes Sumut itu.

Mendengar jawaban tersebut M. Nazir langsung menentukan tanggal persidangan berikutnya, yakni Kamis (18/7/24). Akan tetapi, sebelum terdakwa Alwi dan Robby di periksa M. Nazir mengatakan akan memeriksa terlebih dahulu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai saksi yaitu Pak Aris Aris Yudhariansyah dan Ferdinan Hamza Siregar ucapnya seraya menunda dan menutup persidangan.

Alasan lain M. Nazir mengatakan ia ingin mendengar keterangan dari mereka. Setelah mereka di periksa, lalu dilanjutkan pemeriksaan para terdakwa. Kemudian, PH Alwi juga mengatakan bahwasanya pihaknya akan mengajukan beberapa alat bukti surat pada persidangan selanjutnya.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru