Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 18 Agustus 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menunda sidang pemeriksaan terdakwa Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan. Penyebab ditunda karena Alwi masih dalam keadaan sakit. Terpantau, di Ruang Sidang Cakra 2 PN Medan Alwi dihadirkan di persidangan walaupun dalam kondisi sedang sakit. Terlihat, di kursi persidangan Alwi duduk dengan kepala tertunduk, badannya lemas dan wajahnya terlihat sedikit pucat. Informasi yang diperoleh, Alwi mengalami sakit diare sejak beberapa hari terakhir.

Disebelah kiri Alwi, terlihat terdakwa Robby Messa Naura juga turut dihadirkan di persidangan. Setelah para terdakwa duduk, lalu Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir membuka persidangan dan menanyakan kabar para terdakwa. Ternyata, kondisi Alwi masih dalam kedaan sakit, Majelis Hakim memutuskan untuk kembali menunda persidangan hingga pekan depan Kamis (25/7/24).

Diketahui seharusnya, persidangan hari ini Kamis, (18/7/24) beragendakan pemeriksaan ulang saksi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Terlihat saksi Aris Yudhariansyah selaki PPTK dan Ferdinan Hamza Siregar selaku PPK sudah berhadir di ruang persidangan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru