Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 18 Agustus 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menunda sidang pemeriksaan terdakwa Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan. Penyebab ditunda karena Alwi masih dalam keadaan sakit. Terpantau, di Ruang Sidang Cakra 2 PN Medan Alwi dihadirkan di persidangan walaupun dalam kondisi sedang sakit. Terlihat, di kursi persidangan Alwi duduk dengan kepala tertunduk, badannya lemas dan wajahnya terlihat sedikit pucat. Informasi yang diperoleh, Alwi mengalami sakit diare sejak beberapa hari terakhir.
Disebelah kiri Alwi, terlihat terdakwa Robby Messa Naura juga turut dihadirkan di persidangan. Setelah para terdakwa duduk, lalu Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir membuka persidangan dan menanyakan kabar para terdakwa. Ternyata, kondisi Alwi masih dalam kedaan sakit, Majelis Hakim memutuskan untuk kembali menunda persidangan hingga pekan depan Kamis (25/7/24).
Diketahui seharusnya, persidangan hari ini Kamis, (18/7/24) beragendakan pemeriksaan ulang saksi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Terlihat saksi Aris Yudhariansyah selaki PPTK dan Ferdinan Hamza Siregar selaku PPK sudah berhadir di ruang persidangan.