3 Saksi Terkait Kasus Ir Muharman Rege Diperiksa

Kamis, 6 September 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Tebing Tingi. Ir.Muharman Rege kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (6/9/2012), terkait dugaan korupsi pada proyek Pelebaran Jalan dan Peningkatan Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Ia diduga melakukan korupsi sebesar Rp 347.129.294,81,- dari total anggaran sebesar Rp 960.400.00,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2009.

Sidang dengan acara pemeriksaan saksi Alwansyah, Erni Masitah dan Halimatul Sakdiah, dipimpin hakim Jonner Manik beserta hakim anggota Denny Iskandar dan Merry Purba.

Ketiga saksi merupakan PNS di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tebingtinggi. Masing-masing menjabat sebagai Pengawas proyek, Bendahara Pengeluaran Dinas PU, dan Kasubbag perbendaharaan Pemko Tebingtinggi.

Saat diperiksa, para saksi membenarkan adanya proyek pelebaran dan peningkatan jalan tahun 2009 dengan total anggaran sebesar Rp 960.400.000,- yang dikerjakan oleh PT. Sergai Putera.

Menurut keterangan Alwansyah, tugasnya sebagai pengawas hanya membantu pengawasan dilapangan bersama Syaiful Khairi selaku Asisten PPK (Direktur Teknik), termasuk membantu  memeriksa laporan harian. Ia mengatakan tidak mengenal Ali Ombo selaku Rekanan. “yang mengerjakan proyek itu Daniel Simanjuntak atas nama PT. Sergai Putera, pimpinannya saya tidak tahu dan tidak pernah jumpa pak,” katanya dihadapan majelis hakim.

Dalam pengerjaan proyek ini, lanjut Alwansyah, waktunya tidak normal. Sebab, berdasarkan SK Kadis PU, pengawasan dilakukan hingga tanggal 23 Desember 2009. Namun, hingga Januari pekerjaan masih dikerjakan. Mengenai perubahan pekerjaan dari Jalan Sumatera ke Jalan Pandan, sepengetahuannya dikarenakan kekurangan volume, sehingga PPK menyimpulkan menambahkan ke Jalan Pandan. Ia juga mengatakan, dalam pengerjaan proyek tersebut, tidak sesuai kontrak. Seharusnya ketebalan 5 senti, namun saat diukur bervariasi, ada yang 3,1 sentimeter, 3,2 dan 3,7. Serta adanya perintah PPK (terdakwa) secara lisan kepada mereka (Alwansyah dan Syaiful Khairi) untuk menandatangani berita acara kemajuan pekerjaan. “Kalau ini tidak ditandatangani untuk dicairkan, dananya akan kembali ke pusat,” ungkapnya yang menirukan perintah terdakwa.

Kendati waktu pengerjaan tidak normal dan tidak sesuai kontrak, kenyataannya tetap saja dilakukan pencairan. Berdasarkan keterangan Erni, supaya dana dapat dicairkan, harus melengkapi administrasi, diantaranya; berita acara penyerahan pekerjaan, kemajuan pekerjaan, permohonan pencairan dari rekanan,  dan foto visual. Namun, untuk pencairan pertama tidak ada foto. Hal ini dikarenakan, pencairan pertama hanya uang muka/uang jaminan sebesar 30%. Seingatnya, yang membawa berkas  Eci selaku staf PPK. “Setelah lengkap, saya membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran) dan kuitansi sesuai dengan nilai kontrak, lalu diserahkan kepada bagian keuangan,” terangnya.

Selanjutnya, berkas masuk ke bagian keuangan yaitu Halimatul. Kemudian, ia kembali memeriksa dan membuatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

Menurut Erni, ada 3 tahap pencairan. Hal ini juga dipertegas Halimatul, Tahap I  30% sebesar Rp 288 juta tertanggal 17 september, tahap II 65% Rp 524.220.000,- tertanggal  21 Desember, tahap III 5%  Rp 48.200.000,- tertanggal 31 Desember. Dana tersebut dikirim ke rekening rekanan. “Staf saya yang mengantarkannya ke Bank Sumut, Pak,”  akunya saat ditanya hakim Jonner.

Usai mendengar keterangan para saksi, hakim Jonner pun menunda sidang hingga Senin, 10 September 2012.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru