4 Hari Lagi Walikota Medan Disidangkan

Senin, 29 April 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Empat hari lagi, Walikota Medan Rahudman Harahap akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa  (TPAPD) Tapsel tahun 2005 senilai Rp 1,5 Miliar, yang saat itu dia menjabat sebagai Sekda. Hal ini dikatakan oleh Humas PN Medan Achmad Guntur SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (29/4).

“Sidang pertama, hari Jum’at tanggal 3 (tiga) Mei 2013, Jam 9 (sembilan) pagi, di ruang sidang utama,” katanya.

“Pak Sugiyanto sebagai ketua majelis, Pak S.B. Hutagalung dan Pak Kemas Ahmad Jauhari masing-masing sebagai hakim anggota,” tambahnya lagi.

Saat ditanya tentang apakah ada pengamanan khusus dalam dalam menyidangkan orang nomor 1 (satu) di Kota Medan ini,  Achmad Guntur menjawab, tidak ada. “Untuk sementara tidak ada pengamanan khusus, karena ini sidang terbuka,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Medan Rahudman Harahap ini merupakan kasus korupsi yang memakan waktu cukup lama. Disidik sejak tahun 2008 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2010. Baru kemudian pada 25 April 2013 berkas Rahudman Harahap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru