4 Hari Lagi Walikota Medan Disidangkan

Senin, 29 April 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Empat hari lagi, Walikota Medan Rahudman Harahap akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa  (TPAPD) Tapsel tahun 2005 senilai Rp 1,5 Miliar, yang saat itu dia menjabat sebagai Sekda. Hal ini dikatakan oleh Humas PN Medan Achmad Guntur SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (29/4).

“Sidang pertama, hari Jum’at tanggal 3 (tiga) Mei 2013, Jam 9 (sembilan) pagi, di ruang sidang utama,” katanya.

“Pak Sugiyanto sebagai ketua majelis, Pak S.B. Hutagalung dan Pak Kemas Ahmad Jauhari masing-masing sebagai hakim anggota,” tambahnya lagi.

Saat ditanya tentang apakah ada pengamanan khusus dalam dalam menyidangkan orang nomor 1 (satu) di Kota Medan ini,  Achmad Guntur menjawab, tidak ada. “Untuk sementara tidak ada pengamanan khusus, karena ini sidang terbuka,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Medan Rahudman Harahap ini merupakan kasus korupsi yang memakan waktu cukup lama. Disidik sejak tahun 2008 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2010. Baru kemudian pada 25 April 2013 berkas Rahudman Harahap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB