5 Anggota Dewan Langkat Diperiksa Menjadi Saksi Dugaan Korupsi Mark Up Dana Perjalanan Dinas

Rabu, 27 Agustus 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Medan – Sidang perkara dugaan korupsi anggaran tiket untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh sekertariat dewan perwakilan rakyat daerah Langkat dengan terdakwa Supono dan Salman digelar hari ini, Selasa (26/8/2014).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan 6 (enam) orang saksi anggota DPRD Langkat, yakni Bahrum, Adnan, Haminuddin, Syafrizal, Bahrum dan Raihani.

Uang Negara yang menjadi biaya perjalanan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diduga dikorupsi oleh Supono dan Salman dengan modus memberikan cek kosong yang berfungsi sebagai nota pembelian tiket perjalanan. Lalu kemudian kedua terdakwa menaikkan harga tiket pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air sebanyak 173 tiket. Dimana setiap tiket garuda di mark-up Rp 100 ribu dan tiket Lion Air di mark up Rp80 ribu. Akibat perbuatan terdakwa, Negara mengalami kerugian Negara sebesar Rp 665,9 juta.

Menurut keterangan para anggota DPR yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut, selama mereka menjabat di periode 2009-2014 tidak pernah melihat harga tiket perjalanan dinas (pulang–pergi). Mereka hanya menandatangani cek kosong.

Para saksi menambahkan, terdakwa Supono dan Salman tidak pernah memberikan tiket secara langsung kepada mereka, melainkan diberikan oleh pihak ketiga, yakin Hendra.

Mereka juga mengatakan telah memulangkan uang yang menjadi kerugian Negara. Hal ini dilakukan setelah adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Seperti yang diketahui sebelumnya, H. Salman dan mantan Sekwan DPRD Langkat, H. Supono, didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat pada tahun 2013 dengan total anggaran sebesar Rp 17,3 miliar.

Perbuatan kedua terdakwa itu diancam pidana sebagaimana primer Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB