5 Anggota Dewan Langkat Diperiksa Menjadi Saksi Dugaan Korupsi Mark Up Dana Perjalanan Dinas

Rabu, 27 Agustus 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Medan – Sidang perkara dugaan korupsi anggaran tiket untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh sekertariat dewan perwakilan rakyat daerah Langkat dengan terdakwa Supono dan Salman digelar hari ini, Selasa (26/8/2014).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan 6 (enam) orang saksi anggota DPRD Langkat, yakni Bahrum, Adnan, Haminuddin, Syafrizal, Bahrum dan Raihani.

Uang Negara yang menjadi biaya perjalanan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diduga dikorupsi oleh Supono dan Salman dengan modus memberikan cek kosong yang berfungsi sebagai nota pembelian tiket perjalanan. Lalu kemudian kedua terdakwa menaikkan harga tiket pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air sebanyak 173 tiket. Dimana setiap tiket garuda di mark-up Rp 100 ribu dan tiket Lion Air di mark up Rp80 ribu. Akibat perbuatan terdakwa, Negara mengalami kerugian Negara sebesar Rp 665,9 juta.

Menurut keterangan para anggota DPR yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut, selama mereka menjabat di periode 2009-2014 tidak pernah melihat harga tiket perjalanan dinas (pulang–pergi). Mereka hanya menandatangani cek kosong.

Para saksi menambahkan, terdakwa Supono dan Salman tidak pernah memberikan tiket secara langsung kepada mereka, melainkan diberikan oleh pihak ketiga, yakin Hendra.

Mereka juga mengatakan telah memulangkan uang yang menjadi kerugian Negara. Hal ini dilakukan setelah adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Seperti yang diketahui sebelumnya, H. Salman dan mantan Sekwan DPRD Langkat, H. Supono, didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat pada tahun 2013 dengan total anggaran sebesar Rp 17,3 miliar.

Perbuatan kedua terdakwa itu diancam pidana sebagaimana primer Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB