5 Anggota Dewan Langkat Diperiksa Menjadi Saksi Dugaan Korupsi Mark Up Dana Perjalanan Dinas

Rabu, 27 Agustus 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Medan – Sidang perkara dugaan korupsi anggaran tiket untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh sekertariat dewan perwakilan rakyat daerah Langkat dengan terdakwa Supono dan Salman digelar hari ini, Selasa (26/8/2014).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan 6 (enam) orang saksi anggota DPRD Langkat, yakni Bahrum, Adnan, Haminuddin, Syafrizal, Bahrum dan Raihani.

Uang Negara yang menjadi biaya perjalanan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diduga dikorupsi oleh Supono dan Salman dengan modus memberikan cek kosong yang berfungsi sebagai nota pembelian tiket perjalanan. Lalu kemudian kedua terdakwa menaikkan harga tiket pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air sebanyak 173 tiket. Dimana setiap tiket garuda di mark-up Rp 100 ribu dan tiket Lion Air di mark up Rp80 ribu. Akibat perbuatan terdakwa, Negara mengalami kerugian Negara sebesar Rp 665,9 juta.

Menurut keterangan para anggota DPR yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut, selama mereka menjabat di periode 2009-2014 tidak pernah melihat harga tiket perjalanan dinas (pulang–pergi). Mereka hanya menandatangani cek kosong.

Para saksi menambahkan, terdakwa Supono dan Salman tidak pernah memberikan tiket secara langsung kepada mereka, melainkan diberikan oleh pihak ketiga, yakin Hendra.

Mereka juga mengatakan telah memulangkan uang yang menjadi kerugian Negara. Hal ini dilakukan setelah adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Seperti yang diketahui sebelumnya, H. Salman dan mantan Sekwan DPRD Langkat, H. Supono, didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat pada tahun 2013 dengan total anggaran sebesar Rp 17,3 miliar.

Perbuatan kedua terdakwa itu diancam pidana sebagaimana primer Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai
JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan
Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa
Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit
JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH
Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:02 WIB

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:22 WIB

JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:18 WIB

Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Aktivitas

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB