5 (lima) Anggota DPRDSU Disebut-Sebut Mendapat Fee 40-60% Dana Bansos

Rabu, 17 April 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial dengan terdakwa Kepala Biro Perekonomian H. Bangun Oloan Hararap S.Sos kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/04).

Acara sidang kali ini mendengar nota keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Dalam nota keberatannya, JPU yang diketuai Adlina ini menerangkan, bahwa surat dakwaan JPU telah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) KUHAP karena telah diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa serta telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

Selain itu juga, JPU mengatakan tidak akan menanggapi opini dan tidak menjawab beberapa hal dalam eksepsi PH karena sudah masuk dalam pokok perkara yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. Sehingga, menurut JPU tidak relevan untuk dijawab.

Beberapa hal yang tidak relevan untuk ditanggapi dan dijawab menurut JPU, yakni; tentang kekeliruan JPU yang menyatakan 8 proposal yang bermasalah masuk melalui Biro Perekonomian, logika hukum yang diragukan mengenai pemberian uang yang dilakukan Muhammad Yakub kepada terdakwa setelah proses pencairan, terdakwa tidak mengenal Imom Saleh dan Aidil Agus, adanya kesepakatan Imom Saleh  dan sejumlah Anggota Dewan, yaitu Iman B. Nasution, Abdul Jabar Napitupulu, Ir. H. Chaidir Ritonga, Ir. Washington Pane, dan Affan dalam hal pembagian dana bantuan sebesar 43 s/d 60% untuk setiap proposal  yang dimasukkan Imom Saleh melalui DPRD-SU.

Oleh karenanya, JPU memohon kepada majelis hakim yang diketuai oleh hakim SB Hutagalung yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa untuk menolak semua eksepsi penasehat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) KUHAP, menyatakan menerima surat dakwaan JPU dan menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.

5 (Lima) Anggota DPRD-SU Terima Dana Bansos dan TPAD Diduga Terlibat

Pada sidang sebelumnya, Rabu (10/04/2013),  PH terdakwa yang diketuai Hamdani Harahap mengungkapkan, bahwa 8 (delapan) proposal yang dipermasalahkan oleh JPU dalam dakwaannya tidak masuk melalui Sekretariat Kantor Gubernur Sumut yang lazimnya melalui Biro perekonomian, tetapi proposal dimasukkan oleh saksi Imom Saleh Ritonga melalui DPRD-SU yang diterima oleh Muhammad Yakub sesuai dengan keterangan Imom Saleh Ritonga, Aidil Agus, Hardi Kusuma, dan Muhammad Yakub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing saksi tersebut. Kemudian, delapan proposal tersebut baru diterima Biro Perekonomian setelah disetujui permohonannya oleh Pemprovsu dengan DPRD yang dituangkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang APBD-SU TA 2011 yang daftarnya dibuat oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah  (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Nomor 89 Tahun 2012 tentang Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah TA 2011 yang ditandatangani PPKD selaku BUD tertanda Drs. Mhd. Syafii (Kepala Biro Keuangan).

Lebih lanjut, Hamdani menceritakan, oleh karena delapan proposal dimasukkan melalui DPRD-SU (non mekanisme) sehingga proposal hanya diteliti oleh Tim Panitia Anggatan Daerah (TPAD) yang diketuai oleh Sekda Pemprovsu, yang beranggotakan Kepala Bapedasu, Ka. Dinas Pendapatan Sumut, Kepala Biro Keuangan (sebagai Sekretaris), Kepala Biro Pembangunan, Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelola Aset, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Umum, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Menurut Hamdani dan rekan, Berdasarkan BAP, Imom Saleh mengetahui di DPRD-SU sedang membahas APBD, lalu Imom menemui temannya, yakni Iman B. Nasution (Anggota DPRDSU) untuk meminta bantuan pengurusan dana bantuan sosial. Kemudian Iman B. Nasution menyanggupi membantunya. Selanjutnya Imom Saleh melobi Anggota DPRD-SU lainnya, yakni Whasington Pane, Chaidir Ritonga, Ali jabbar Napitupulu dan Affan, disepakati masing-masing yang mengurus akan mendapat jasa (fee) pengurusan sebesar 43 s/d 60% setiap proposal. Setelah disepakati selanjutnya Imom Saleh mengurus persyaratannya dan membuat proposal yang dimasukkan ke kantor DPRD-SU melalui Muhammad Yakub.

Bahwa setelah  dana bantuan cair, Imom Saleh Ritonga memberikan uang jasa kepada Iman B. Nasution, Abdul Jabar Napitupulu melalui stafnya Muhammad Darwin, Chaidir Ritonga, Washington Pane dan Affan dengan jumlah sebagai berikut:

No

Nama Penerima

Jumlah Diterima

Diberikan Kepada Anggota DPRD Sumut

Iman B. Nasution

Ali Jabar Napitupulu

Chaidir Ritonga

Washington Pane

Afan

1

LSM Forum Gerakan Aku Cinta Indonesia

50.000.000

25.000.000

2

LSM Teknologi Ekonomi Kerakyatan Sumut

200.000.000

100.000.000

3

Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sumut

50.000.000

25.000.000

4

Forum Peduli Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sumut

250.000.000

125.000.000

5

Lembaga Jaringan Pemerhati Lingkungan Prop Sumut

50.000.000

25.000.000

6

Paguyuban Pemuda Pemudi Tapanuli Selatan

50.000.000

25.000.000

7

Lembaga Peduli Masyarakat Miskin Perkotaan

50.000.000

25.000.000

8

Gerakan Membangun Masyarakat Sejahtera Provinsi Sumut

50.000.000

25.000.000

9

LSM Solidaritas Masyarakat Sumatera Utara

50.000.000

25.000.000

10

Forum Insan Cita Provinsi Sumut

200.000.000

120.000.000

11

Gerakan Pendidikan Bersama Rakyat Sumut

50.000.000

25.000.000

12

Gerakan Membangun Insan Cerdas Provsu

100.000.000

25.000.000

13

Gerakan Pemerhati Peduli Pemberdayaan Pertanian Sumut

250.000.000

107.500.000

14

Forum Pengembangan Ekonomi Provsu

100.000.000

50.000.000

15

Gerakan Pembangunan Ekonomi Masyarakat Sumut

50.000.000

25.000.000

16

Gerakan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sumut

100.000.000

50.000.000

17

Gerakan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir Sumut

100.000.000

50.000.000

Total

1.750.000.000

400.000.000

170.000.000

157.500.000

75.000.000

50.000.000

 

Data-data atau fakta di atas, dikutip oleh Hamdani dari keterangan Imom Saleh Ritonga di BAP tertanggal 4 April 2012 dan BAP Aidil Agus pada tanggal 10 April 2012.

Meskipun demikian, JPU dalam nota keberatannya atas eksepsi tidak menerangkan secara jelas apakah ini opini yang dimaksud, atau materi ini yang sudah masuk dalam pokok perkara yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan sehingga tidak relevan untuk dijawab.

Usai pembacaan nota keberatan atas eksepsi PH terdakwa, majelis hakim menunda sidang sampai dengan Rabu 24 April 2013 dengan acara pembacaan putusan sela. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB