MAJELIS HAKIM ANCAM PIDANAKAN SAKSI 9 TAHUN KARENA SELALU MENJAWAB LUPA

Rabu, 15 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pembebasan lahan akses road dan base PLTA oleh terdakwa Tumpal dan Maruli, dengan agenda mendegarkan keterangn saksi digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (14/10/2014). Dalam persidangan kali ini Hakim Parlindungan Sinaga mengancam akan mempidanakan delapan orang saksi selama delapan tahun karena selalu menjawab “lupa” dan “tidak ingat” terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim.

Pertanyaan-pertanyaan esensial yang diajukan oleh Majelis Hakim terhadap kedelapan orang saksi yang notabene merupakan kepala-kepala dusun dan sekaligus bertugas sebagai Satgas dalam kegiatan pembebasan lahan masyarakat untuk membangun akses road ke base PLTA ASAHAN III selalu dijawab dengan perkataan “lupa” dan “tidak ingat”, ucapan kedelapan saksi tersebut menyebabkan Hakim Parlindungan Sinaga murka, sehingga Majelis Hakim mengancam akan memerintahkan JPU untuk mempidanakan para saksi selama delapan tahun karena dianggap memberikan keterangan palsu. Majelis Hakim juga menanyakan kepada para saksi apakah mereka diarahkan untuk selalu menjawab “lupa” dan “tidak ingat” terhadap pertanyaan yang akan diajukan oleh mereka.

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda Putusan Sela Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa, Tumpal dan Maruli yang merupakan Panitia Pengadaan Tanah dalam pembangunan PLTA Asahan yang sekaligus bekerja sebagai Camat dan Kades Meranti Utara, Kabupaten Toba Samosir Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana korupsi memperkaya orang lain dan merugikan keuangan Negara sebesar 4,9 Miliar. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan
Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:54 WIB

Pensiunan ASN Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mengaku Terima Uang Dalam Proyek IPAL di Kota Padangsidimpuan

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Berita Terbaru