PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pembebasan lahan akses road dan base PLTA oleh terdakwa Tumpal dan Maruli, dengan agenda mendegarkan keterangn saksi digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (14/10/2014). Dalam persidangan kali ini Hakim Parlindungan Sinaga mengancam akan mempidanakan delapan orang saksi selama delapan tahun karena selalu menjawab “lupa” dan “tidak ingat” terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim.
Pertanyaan-pertanyaan esensial yang diajukan oleh Majelis Hakim terhadap kedelapan orang saksi yang notabene merupakan kepala-kepala dusun dan sekaligus bertugas sebagai Satgas dalam kegiatan pembebasan lahan masyarakat untuk membangun akses road ke base PLTA ASAHAN III selalu dijawab dengan perkataan “lupa” dan “tidak ingat”, ucapan kedelapan saksi tersebut menyebabkan Hakim Parlindungan Sinaga murka, sehingga Majelis Hakim mengancam akan memerintahkan JPU untuk mempidanakan para saksi selama delapan tahun karena dianggap memberikan keterangan palsu. Majelis Hakim juga menanyakan kepada para saksi apakah mereka diarahkan untuk selalu menjawab “lupa” dan “tidak ingat” terhadap pertanyaan yang akan diajukan oleh mereka.
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda Putusan Sela Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa, Tumpal dan Maruli yang merupakan Panitia Pengadaan Tanah dalam pembangunan PLTA Asahan yang sekaligus bekerja sebagai Camat dan Kades Meranti Utara, Kabupaten Toba Samosir Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana korupsi memperkaya orang lain dan merugikan keuangan Negara sebesar 4,9 Miliar. (Ibra)