Para Mantan Pimpinan PT Nindya Karya Persero di Periksa Sebagai Saksi Atas Dugaan Gratifikasi Terdakwa Eks Panglima GAM

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 04 September 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan kasus dugaan Gratifikasi Terdakwa Eks Panglima GAM. Persidangan dimulai sekitar pukul 11.05 Wib di ruang cakra 9. Para saksi diperiksa melalui zoom meeting. Saksi yang diperiksa kali ini diantaranya Bambang Setio Utomo (Mantan Direktut Operasi 1 PT Nindya Karya tahun 2002-2008), Muhammad Subagyo (Mantan Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya tahun 2002-2008), Ir. Kining (Mantan Direktur Utama PT Nindya Karya Persero tahun 2008-2009), Sucipto Setiadi (Mantan Komisaris PT Nindya Karya tahun 2009-2014). Sebelum memberikan keterangan, para saksi di sumpah menurut agamanya masing-masing.

Majelis Hakim, mempersilahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk bertanya kepada para saksi. Jaksa Penuntut Umum memulai bertanya kepada saksi Bambang Setio Utomo terkait dengan adanya PT Nindya Karya Persero pernah Join Operation (JO) dengan PT Tuah Sejati.

Saksi menerangkan “Tidak mengetahui adanya proyek pembangunan dermaga di Aceh Sabang dan di joinkan dengan PT Tuah Sejati”, katanya. Kemudian Jaksa Penuntut Umum bertanya kembali terkait sudah atau belum PT Tuah Sejati memenuhi kriteria sehingga bisa join terhadap proyek tersebut. Saksi menjawab “mengetahui dari laporan kepala cabang dan wilayah bahwasanya PT Tuah Sejati telah memenuhi kriteria dalam membangun proyek ini”, terangnya. Jaksa Penuntut Umum menyambut “sedangkan dalam BAP saudara mengatakan tidak memenuhi kriteria” sambil menunjukkan BAP di layar.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum beralih kepada saksi Ir. Kining. Ia menerangkan “mengetahui adanya proyek pembangunan dermaga. Selanjutnya, pada tahun 2009 sudah ada pengerjaan teknis dan di tahun 2004-2006 sudah ada Join dengan PT Tuah Sejati dan join antara PT Nindya Karya dengan PT Tuah Sejati sifatnya independen”. Terkait dengan kriteria Jo telah terpenuhi oleh PT Tuah Sejati, saksi tidak mengetahuinya karena ini sifatnya melanjutkan. Beralih ke pertanyaan lain, Jaksa Penuntut Umum menanyakan tentang adanya pemberian uang kepada NAD 1 dan kepada Terdakwa serta pos-pos anggrannya. Saksi menjawab “Tidak mengetahui”, tegasnya.

Selanjutnya, pada saat pemeriksaan saksi Sucipto Setiadi ia menerangkan “PT Tuah Sejati dapan join dengan PT Nindya Karya dikarenakan telah memenuhi kriteria diantaranya pengalaman kerja, kepemilikan alat, penguasaan teknologi, sumber daya manusia, keuangan dan kepemilikan modal”, Jaksa Penuntut Umum menunjukkan keterangan saksi di layar. Hal demikian ia ketahui berdasarkan dari laporan yang diterimanya ketika menjabat sebagai komisaris. Kemudian, terkait dengan adanya pemberian uang kepada NAD 1 dan kepada Terdakwa sekitar 75 M, saksi menerangkan tidak mengetahui hal tersebut.

Berikutnya saksi Muhammad Subagyo menerangkan “bahwasanya adanya join antara PT Nindya Karya dengan PT Tuah Sejati dikarenakan adanya chanel dan saksi tidak mengetahui adanya pos-pos anggaran yang dikeluarkan”, ia menerangkan.

Persidangan kali ini cukup berbeda, biasanya setiap persidangan kali ini dikawal langsung oleh Gegana, namun persidangan kali ini tidak tampak petugas dari gegana untuk mengawal persidangan tersebut. Perlu untuk digaris bawahi, dalam kasus dugaan Gratifikasi Terdakwa Eks Panglima GAM ini Jaksa Penuntut Umum berperan sebagai wakili negara harus jeli dan teliti membongkar fakta di persidangan. Terutama untuk membuktikan di persidangan dan meyakinkan majelis hakim. Kemudian, menghubungkan seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Modus perbuatan gratifikasi salah satu cirinya, erat kaitannya dengan transaksi yang berhubungan dengan jabatan dan kepentingan tertentu. Maka untuk menghindari kesalahan yang dimungkinkan terjadi, Jaksa Penuntut Umum harus cermat dalam menganalisis modus yang dilakukan Terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru