Mantan Gubernur Aceh Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Selasa, 26 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 25 September 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan Gratifikasi Terdakwa Eks Panglima GAM. Persidangan dimulai sekitar pukul 13.20 Wib di ruang cakra 9.

Persidangan kali ini agenda pemeriksaan saksi fakta yaitu Irwandi Yusuf yang pernah menjabat Gubernur Aceh Periode 2007-2012 dan 2017-2018. Kemudian, Terdakwa berhadir melalui zoom meeting dan dampingi para Penasihat Hukumnya. Persidangan tetap di kawal pasukan brimob dan dihadiri beberapa pengunjung di ruang persidangan.

Hadirnya Irwandi Yusuf sebagai saksi fakta, guna untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kasus gratifikasi Eks Panglima GAM terhadap proyek pembangunan Dermaga Sabang. Khsususnya menerangkan kedetakan saksi dengan Terdakwa Izil Azhar (Eks Panglima GAM).

Perkenalan saksi dengan Izil Azhar berawal sebelum terjadi bencana Tsunami. “Saya mengenal Izil Azhar sekitar 2003, sebelum Tsunami. Kemudian kedetakan itu berlangsung sampai ke ranah politik. Izil Azhar sering main kerumah saya, pada saat saya mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh pada periode 2007 dan 2012, dia bertugas sebagai relawan”, Irwandi Yusuf menerangkan.

Selain itu, JPU KPK menanyakan terkait Terdakwa diduga ada menerima sejumlah uang berupa fee dari pembangunan proyek Dermaga Sabang dari beberapa pihak yang ditujukan kepada Irwandi Yusuf di kediamannya (Jalan Salam No 20 Kuta Alam, Banda Aceh). Hal yang sama juga ditanyakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Majelis Hakim, secara tegas saksi membantah soal itu. “Saya tidak mengetahui itu, dan saya tidak pernah menerima apapun dari Terdakwa, memang soal itu banyak diberitakan di media”, tegasnya. Bahkan Terdakwa juga mengatakan “bahwasanya Saksi tidak pernah menerima uang apapun dari saya, tidak pernah”, Terdakwa menyampaikan.

Selain itu, saksi juga membantah pertanyaan Majels Hakim terkait Suarat Dakwaan JPU yang mengatakan Terdakwa Izil Azhar adalah orang kepercayaan Irwandi Yusuf, lantas dia membantah “Tidak ada demikian”, tegasnya.

Selain memeriksa Irwandi Yusuf sebagai saksi fakta, dilanjutkan pemeriksaan Barang Bukti berupa surat dan dokumen.

Pemeriksaan saksi Irwandi Yusuf selesai hingga pukul 15.31 Wib. Kemudian, Majelis Hakim menskors persidangan agenda pemeriksaan Keterangan Saksi Ahli.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru