Ahli Dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Uraikan Permasalahan Program Mahad Al Jami’ah UINSU

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Majelis Hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi Program Mahad Al Jami’ah UINSU (21/12/23), di ruang cakra 2 PN Medan. Persidangan kali ini dengan agenda pemeriksan Keterangan Ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Dewi dari BPK.

Saksi ahli melakukan audit Program Mahad Al Jami’ah UINSU berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Medan kepada ketua BPK. Kemudian, diterbitkanlah surat tugas untuk melakukan investigasi mendalam serta memeriksa berkas-berkas yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Medan untuk dianalisis.

Pola analisis audit ini menggunakan metode menghitung kerugian negara berdasarkan berkas dan dokumen yang ada. Kemudian, hasil auditnya ditemukan beberapa permasalahan diantaranya penyimpangan proses pelaksanaan program mahad, adanya kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan erat terhadap program mahad.

Adanya Penyimpangan
Proses pelaksanaan Program Mahad, ditemukan adanya penyimpangan. Hal tersebut terjadi ketika uang program mahad masuk ke rekening Pusbangnis UINSU yang seharusnya masuk ke rekening BLU UINSU.

“Mekanisme pembayaran uang mahad yang sebenarnya itu masuk ke rekening BLU. “ kata Dewi.

Selain itu, penyimpangan lainnya adalah ketika diterbitkan Peraturan Wali Kota Medan tentang pelarangan untuk tidak berkumpul dikarenakan pandemi covid-19. Namun, Terdakwa Saidurrahman menerbitkan aturan wajib mahad dan membayarnya.

“Pada bulan April tahun 2020 sudah ada Peraturan Wali Kota Medan (Perwako Medan) yang melarang untuk kegiatan berkumpul. Nah, akan tetapi ketika di bulan April sudah ada larangan tersebut, pada bulan Mei Saidurrahman mewajibkan mahasiswa untuk ikut dan membayar program mahad.” tambahnya.

Adanya Kerugian Negara
Saksi ahli menegaskan bahwasanya terhadap dugaan kasus korupsi Program Mahad Al Jami’ah UINSU ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya kerugian negara sejumlah Rp.956.200,-.” ucap ahli.

Kemudian, saksi ahli menyebutkan kerugian negara tersebut berdasarkan dari beberapa kriteria yang mengatakan bahwasanya uang mahasiswa yang dikutip untuk program mahad merupakan uang negara.

“Kami meyakini bahwa uang mahasiswa itu merupakan uang negara. Sebab ada beberapa kriteria uang mahasiswa itu merupakan uang negara, diantaranya ; UINSU yang merupakan lembaga negara yang mengelola BLU dan mengadakan program mahad berdasarkan PMK No. 79/PMK.05/2018. Kemudian, berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.” tegasnya.

Selain itu, uang mahasiswa yang telah dikutip menjadi bagian dari keuangan negara. Dikarenakan dibayar ke rekening Pusbangnis UINSU.

“Sejak mahasiswa itu mentransfer ke Pusbangnis UINSU sudah masuk menjadi uang negara. Sebab, uang tersebut digunakan untuk kegiatan mahad yang merupakan program wajib di UIN.” tegas saksi ahli di ruang cakra 2 PN Medan.

Adanya Keterlibatan Pihak Lain
Terhadap Progam mahad ini, ditemukan adanya pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan erat sehingga menimbulkan permasalahan.

“Pihak-pihak yang memiliki kaitan erat terhadap program ini yaitu Bapak Saidurrahman, Sangkot dan Nurlaila.” ucap Saksi Ahli (21/12/23).

Saksi ahli menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Nurlaila dalam Program Mahad ini dirinya diduga menerima uang Rp500 Juta yang dicairkan oleh Terdakwa Sangkot dan Evy.

“Berdasarkan bukti yang ada kami menduga ibu Nurlaila menerima uang Rp500 Juta. Kemudian, terhadap hal tersebut kami melakukan wawancara ke beberapa pihak termasuk ibu Nurlaila sendiri. Dikarenakan, kami mendapatkan ada tanda terima atas nama Ibu Nurlaila. Namun, beliau menyampaikan bahwa itu bukan dirinya.” tambah ahli.

Hal tersebut dikatakan saksi ahli berdasarkan hasil laporannya bahwasanya pihak-pihak yang terkait ini merupakan pihak yang diduga kuat memiliki keterkaitan penyebab terjadinya permasalahan.

Setelah selesai memeriksa keterangan saksi ahli, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 04 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dugaan Perkara Korupsi di PT BNI Dilanjutkan.
Sidang Dugaan Perkara Pidana Pajak, Ketua Majelis Hakim Menduga Ada Mafia Pajak
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 04:53 WIB

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:42 WIB

Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:45 WIB

Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:51 WIB

Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2024 - 14:09 WIB

Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru