Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 2 Juni 2025. Zufida Hanum selaku Ketua Majelis Hakim, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Perpulungen Tahun 2021 dan 2022, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Amiruddin Habeahan yang juga selaku kepala Desa Perpulungen Kec. Kerajaan Kab. Pakpak Bharat periode 2016-2022.

Dalam tuntutannya JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dan memutuskan; menyatakan terdakwa Amiruddin Habeahan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amiruddin Habeahan dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp580.765.394,00 subsider 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) terhadap terdakwa.

Demi memberikan kesempatan waktu kepada PH terdakwa dalam menyiapkan Pledoi, maka Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis, 12 Juni 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi DED Dinas Pariwisata Nias Utara, Sejak Awal Sepakat Korupsi
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru