Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 2 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, membuka sidang dugaan perkara korupsi Pengadaan Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran untuk tingkat SD dan SMP Se-kabupaten Batubara tahun 2021.
Persidangan tersebut berlangsung di ruangan Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dugaan Perkara Korupsi ini menyeret Kepala Dinas Pendidikan Batubara Tahun 2021 yaitu Terdakwa Ilyas Sitorus dan Wakil Direktur II CV. Rizky Anugrah Karya yaitu terdakwa Muslim Syah Margolang yang sampai saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Potensi kerugian negara dalam perkara korupsi pengadaan Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran ini sebesar Rp1,88 miliar.
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi yaitu; Narni Indahsari selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), Syaiful Bahri selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), Yudha Pratama selaku Developer Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran, dan Asmaini selaku Bendahara Dinas.
Dari keterangan saksi-saksi di atas diketahui bahwa pengadaan ini sebenarnya dimenangkan oleh CV. Rizky Anugrah Karya, namun yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah PT. Literasia Edutekno Digital yang juga dimiliki oleh terdakwa Muslim Syah Margolang.
Dari keterangan saksi-saksi juga diketahui bahwa software perpustakaan digital dan media pembelajaran sebenarnya memiliki spesifikasi yang sama baik yang disediakan untuk SD maupun SMP, namun pada pengadaan ini harga per satuannya (HPS) dibuat berbeda, software SD sebesar Rp7 Juta per CD dan SMP sebesar Rp10 juta per CD.
Diketahui juga dari keterangan para saksi bahwa software perpustakaan digital dan media pembelajaran ini sudah tidak berfungsi lagi dan tidak dapat digunakan karena faktor yang tidak diketahui.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis, 12 Juni 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.