Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 2 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, membuka sidang dugaan perkara korupsi Pengadaan Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran untuk tingkat SD dan SMP Se-kabupaten Batubara tahun 2021.

Persidangan tersebut berlangsung di ruangan Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dugaan Perkara Korupsi ini menyeret Kepala Dinas Pendidikan Batubara Tahun 2021 yaitu Terdakwa Ilyas Sitorus dan Wakil Direktur II CV. Rizky Anugrah Karya yaitu terdakwa Muslim Syah Margolang yang sampai saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Potensi kerugian negara dalam perkara korupsi pengadaan Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran ini sebesar Rp1,88 miliar.

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi yaitu; Narni Indahsari selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), Syaiful Bahri selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), Yudha Pratama selaku Developer Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran, dan Asmaini selaku Bendahara Dinas.

Dari keterangan saksi-saksi di atas diketahui bahwa pengadaan ini sebenarnya dimenangkan oleh CV. Rizky Anugrah Karya, namun yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah PT. Literasia Edutekno Digital yang juga dimiliki oleh terdakwa Muslim Syah Margolang.

Dari keterangan saksi-saksi juga diketahui bahwa software perpustakaan digital dan media pembelajaran sebenarnya memiliki spesifikasi yang sama baik yang disediakan untuk SD maupun SMP, namun pada pengadaan ini harga per satuannya (HPS) dibuat berbeda, software SD sebesar Rp7 Juta per CD dan SMP sebesar Rp10 juta per CD.

Diketahui juga dari keterangan para saksi bahwa software perpustakaan digital dan media pembelajaran ini sudah tidak berfungsi lagi dan tidak dapat digunakan karena faktor yang tidak diketahui.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis, 12 Juni 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru