Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 22 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan korupsi pengadaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sari Binjai di Ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap ketiga terdakwa yaitu Taufik (Dirut PDAM Tirta Sari), Farida Hanum ( Kepala Keuangan PDAM Tirta Sari), dan Rudi Syahputra ( selaku penerima pekerjaan pengadaan).

Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU berpendapat bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) UU Tipikor No.31 tahun 1999 Jo UU. No. 20 tahun 2001.

Ketiga terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor No.31 tahun 1999 Jo UU.No 20 Tahun 2001. Terpenuhinya unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu; ketiga terdakwa terbukti merugikan negara sebesar Rp771.421.636 dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedang yang meringankan ketiga terdakwa yaitu; ketiga terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, dan ketiga terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam tuntutannya JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan menyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Taufiq, ST selama 3 tahun, denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

Selanjutnya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rudi Sahputra Nasution dan terdakwa Farida Hanum masing-masing 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dan terhadap kedua terdakwa ini tidak dibebankan uang pengganti karena kedua terdakwa telah mengembalikannya kepada negara.

Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga 2 Juni 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) ketiga terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK
Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”
Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda
Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa
Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas
Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:10 WIB

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020

Kamis, 13 November 2025 - 05:31 WIB

LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK

Selasa, 11 November 2025 - 07:19 WIB

Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”

Selasa, 11 November 2025 - 01:57 WIB

Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda

Jumat, 7 November 2025 - 04:34 WIB

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Berita Terbaru